Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan Keamanan Laut

:


Oleh Norvan Akbar, Senin, 30 Desember 2019 | 22:44 WIB - Redaktur: Admin - 256


JPP, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menyerderhanakan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Keamanan Laut Indonesia.

“Presiden instruksikan agar penanganan laut itu terpusat, karena sekarang ini saja, per hari ini kalau di laut kita ada tujuh lapis,” jelas Menko Polhukam di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut Menko Polhukam, penanganan keamanan laut saat ini dinilai masih berlapis-lapis sehingga menghambat beberapa sektor, termasuk investasi yang ingin masuk ke Indonesia.

“Lapis ini, ini, habis ini, ini, sehingga itu sama sekali tidak efisien, menghambat administrasi pemerintahan dan menghambat laju perdagangan juga. Lalu lintas barang dan manusia agak terhambat,” terangnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam juga sempat berdiskusi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tentang lapisan pengamanan yang berlaku di Indonesia saat ini dan masih ada 17 undang-undang yang berlaku terkait hal tersebut.

“Kami sudah mengidentifikasi, sampai saat ini terdapat sekurang-kurangnya 17 undang-undang yang mengatur secara berbeda, dengan kewenangan yang berbeda,” ungkapnya.

Maka itu, saat ini pemerintah tengah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan lapis keamanan di laut Indonesia tersebut.

Menko Polhukam mengungkapkan bahwa tim ini akan segera bekerja dalam waktu dekat.

“Nah itu nanti yang akan digarap dan mulai tahun baru, minggu depan itu timnya sudah akan mulai bekerja,” tuturnya. (pol)