Polri: 2 Tersangka Kasus Novel Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

:


Oleh Norvan Akbar, Selasa, 31 Desember 2019 | 09:35 WIB - Redaktur: Admin - 254


JPP, JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) menegaskan bahwa dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono memberikan pernyataan tersebut untuk meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan beberapa media terkait penangkapan dua pelaku tersebut.

“Saya ingin meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan yang menyatakan tersangka penyiraman Novel menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap,” tegas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Sebagaimana diketahui, para terduga pelaku merupakan anggota Brimob. Karenanya, lanjut Argo Yuwono, sebagai prosedur penangkapan keduanya, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kakor Brimob.

“Karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandan, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Argo Yuwono juga menjelaskan perihal penangkapan itu dibuktikan dengan adanya surat perintah penangkapan di mana surat tersebut telah ditanda tangani kedua tersangka.

“Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka,” sebutnya. (kpl)