KBRI Bandar Seri Begawan Selamatkan Hak Finansial Pekerja Migran Indonesia

:


Oleh Norvan Akbar, Selasa, 31 Desember 2019 | 21:05 WIB - Redaktur: Admin - 267


?JPP, JAKARTA - Negara selalu hadir terkait upaya pelindungan WNI dalam berbagai wujud. Salah satunya adalah turut memperjuangkan hak-hak finansial yang sebelumnya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja ke Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selama periode Januari-Desember 2019, KBRI Bandar Seri Begawan telah menyelamatkan hak finansial PMI sebesar Rp3,5 miliar.?

"Hak finansial tersebut meliputi gaji yang ditahan pemberi kerja, kompensasi dari asuransi, dan klaim asuransi," ungkap Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya di mana KBRI Bandar Seri Begawan berhasil menyelamatkan Rp2,99 miliar.

Selain memperjuangkan hak finansial, negara juga turut memberikan dukungan bagi para PMI yang ingin bekerja di luar negeri.

KBRI Bandar Seri Begawan selama tahun 2019 telah memberikan rekomendasi visa kerja bagi 67 orang professional yang mendapatkan gaji antara Rp12 juta hingga Rp126 juta per bulan.

Brunei Darussalam hingga kini masih merupakan negara yang memiliki lowongan pekerjaan yang berpotensi untuk diraih, khususnya di bidang konstruksi, perdagangan, jasa, minyak, dan gas bumi.

“Pelayanan publik dan pelindungan WNI serta PMI di KBRI Bandar Seri Begawan akan terus ditingkatkan untuk menjamin kehadiran negara bagi WNI di Brunei Darussalam. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi dari program Presiden RI," jelas Duta Besar Sujatmiko.

Tentunya, imbuh Sujatmiko, kehadiran Indonesia bagi WNI di Brunei juga akan tercermin dalam hubungan bilateral RI-Brunei yang baik akan terus ditingkatkan di berbagi sektor, termasuk di bidang ketenagakerjaan. (kln)