Pemerintah Rancang Grand Desain Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Politik

:


Oleh R Nuraini, Minggu, 19 Januari 2020 | 08:56 WIB - Redaktur: Admin - 544


JPP, JAKARTA - Sebagai negara demokrasi, bangsa Indonesia tidak lepas dari hiruk pikuk kehidupan politik. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia politik. Namun sayangnya, aktivitas kehidupan politik di Indonesia masih didominasi oleh laki-laki. Representasi perempuan sampai saat ini masih terbatas persentasenya dalam politik Indonesia.

Padahal, pemerintah telah mencanangkan porsi keterwakilan perempuan dalam politik sebesar 30 persen. Tetapi angka tersebut tetap saja masih belum tercapai. Salah satu contohnya adalah keterwakilan politik di ranah legislatif. Berdasarkan data KPU (2019), komposisi anggota legislatif dari total 575 anggota DPR-RI, hanya 118 orang perempuan (20,52%) dan sisanya sebanyak 457 orang diisi oleh laki-laki.

Dengan alasan tersebut, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Politik. 

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra dan dilaksanakan pada hari Kamis (16/1/2020) di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat.

Hadir dalam rapat Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum dan Hankam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Endah Sri Rejeki;  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hermas; perwakilan DPR-RI; Kemendagri; Kemenkumham; KemenPPN/Bappenas; KPU; dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu KPPI, KPPRI, Perludem, Puskapol dan WFD.  Turut serta mendampingi Deputi Ghafur, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Pelrindungam Perempuan, Roos Diana Iskandar.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa tujuan dilangsungkan rapat adalah untuk menyusun strategi dalam upaya mempercepat terwujudnya peningkatan keterwakilan perempuan sebesar 30% di legislatif pada tahun 2024.  Selain itu, dilakukan rapat bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan komitmen bersama atas rancangan grand desain yang disusun. 

Pengarusutamaan gender sangat perlu diwujudkan dalam setiap program pembangunan.  Untuk itu, menurut Ghafur perlu sinergisitas antarkementerian/lembaga, pemda (provinsi/kabupaten/kota), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, pemerintah melalui program dan kegiatan yang ada diharapkan mampu melibatkan perempuan secara aktif dalam politik dan pembangunan.

"Pemerintah perlu menerapkan peraturan dan kebijakan yang diharapkan dapat mendukung terwujudnya kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik" terang Ghafur.

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum dan Hankam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Endah Sri Rejeki mengatakan yang masih menjadi hambatan mengapa kuota politik perempuan tak bisa terpenuhi adalah faktor budaya masyarakat. Perempuan biasanya tak bisa mengelak dari dominasi laki-laki dan tidak memiliki rasa percaya diri untuk berkontribusi secara penuh dalam politik.

Menurut Endah,  pemerintah dan segenap elemen masyarakat harus mampu dan saling bekerjasama dalam menerobos hal tersebut untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif. 

"Salah satunya, kita bisa mempelajari dan menerapkan budaya lokal yang ramah terhadap perempuan, yang terbukti daerahnya cukup banyak keterwakilan perempuannya dalam legislatifnya," katanya.

Selain itu, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membangun kesadaran politik perempuan menurut Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hermas adalah penerapan pendidikan politik sejak dini. Sekolah diharapkan mampu melatih anak perempuan untuk  berani bicara, dilibatkan dalam aktivitas sekolah dan kegiatan sosial.

Salah satu yang diusulkan dalam diskusi adalah perlu dibuat Peraturan Presiden (Perpres) dalam mengikat berbagai kepentingan dan kerja sama antar kementerian dan lembaga guna mewujudkan kterwakilan perempuan sebesar 30% di legislatif.  "Ini tugas kita bersama untuk nantinya bisa membuat lebih detail atas rencana tersebut," kata Ghafur.

Menurut Ghafur, apabila sudah bisa tersedia perangkat kebijakan tersebut,  selanjutnya adalah bagaimana kita mempersiapkan kapasitas dari perwakilan politik agar menjadi politisi yang sebenarnya dan bukan sekedar mengisi kebutuhan persyaratan administrasi. Apabila berhasil, kemudian tinggal mengembangkan tahapan-tahapan rancangan untuk menjadi setara 50:50 antara laki-laki dan perempuan pada tahun 2030.

"Kalau memang sudah ada 30%  calon potensial perempuan, maka pekerjaan rumah kita adalah bagaimana  mempersiapkannya agar betul-betul bisa duduk di legislatif," pungkas Deputi Ghafur. (pmk)