Kejaksaan-Kementerian ATR/BPN Teken MoU Pemulihan Aset

:


Oleh Norvan Akbar, Rabu, 22 Januari 2020 | 11:00 WIB - Redaktur: Admin - 450


JPP, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama, di Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengatakan bagi jajaran Kejaksaan, seperti halnya hubungan kerja sama yang telah dibangun dengan berbagai kementerian maupun lembaga, maka MoU kali ini pun adalah langkah penting untuk menunjukkan jalinan kerja sama lintas sektoral yang merupakan sebuah kewajiban untuk memberi penguatan dan menjaga supaya semua agenda Pembangunan menuju Indonesia Maju dapat terlaksana dengan baik.

"Agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat," imbuhnya.

Jaksa Agung berharap, MoU ini kelak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Adapun tujuan dari MoU ini adalah dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama pada bidang pembinaan, bidang Intelijen, serta bidang perdata dan tata usaha negara.

Dikatakan Jaksa Agung, berkenaan dengan itu, maka ruang lingkup MoU yang dibuat meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, dan pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Kemudian pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, dan percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan.

Selanjutnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang tentunya ke depannya diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerja sama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personel masing-masing jajaran, serta kerja sama lainnya yang disepakati.

“Melalui ruang lingkup tersebut, maka saya optimistis dan percaya bahwa jalinan kerja sama ini akan mampu menjadi bagian terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum, khususnya upaya pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Terlebih pula mencegah adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, seperti tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasilnya,” jelas Jaksa Agung.

Lebih lanjut Jaksa Agung juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia agar secepat mungkin sebagai tindak lanjut dari kegiatan melakukan MoU antara Kajati dengan Pejabat Kementerian ATR/BPN di wilayahnya masing-masing. (kja)