Mulai 1 Februari, e-Tilang di Jakarta Juga Berlaku untuk Motor

:


Oleh Norvan Akbar, Rabu, 22 Januari 2020 | 13:56 WIB - Redaktur: Admin - 1K


JPP, JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang selama ini berlaku untuk kendaaan roda empat, mulai 1 Februari 2020 akan diberlakukan juga untuk kendaraan roda dua. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Lokasi penerapan e-tilang tersebut akan berlaku di dua jalur, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin serta di jalur koridor 6 Transjakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas.

“Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan,” ungkap Fahri Siregar di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Fahri Siregar menjelaskan bahwa pada awal pekan pertama, polisi terlebih dahulu akan menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

“Nanti pada awal Februari ini, kita sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan,” jelasnya.

Setelah itu, memasuki tahun kedua, penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta akan lebih diperluas lagi.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik, termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Mulai 2020, jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera sehingga total menjadi 57 kamera pengawas. Semakin banyak kamera yang dipasang diharapkan bisa mendorong pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.

Kepolisian menyebutkan, sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019, sebanyak 54.074 pelanggar sudah ditindak. Melalui sistem ini, denda tilang yang terkumpul dan diserahkan ke negara berjumlah Rp3,9 miliar.

Selain itu, Kepolisian juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas menurun sebesar 27 persen karena sistem ini. (kpl)