Masih Tahap Pembahasan, Pemerintah Terima Masukan Terkait Omnibus Law

:


Oleh Norvan Akbar, Kamis, 23 Januari 2020 | 10:06 WIB - Redaktur: Admin - 301


JPP, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa sosialisasi terkait Omnibus Law sudah dilakukan sejak pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Selain itu, ada juga forum group discussion (FGD) yang dilakukan untuk menyebarkan informasi mengenai Omnibus Law.

“Tidak minim juga lah (sosialisasi Omnibus Law), kan sejak awal sudah diumumkan pidato Presiden waktu pelantikan itu. Waktu tanggal 20 Oktober sudah berbicara soal Omnibus Law, penyederhanaan birokrasi, dan sebagainya, sesudah itu rapat,” jelasnya saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan “Law and Regulation Outlook 2020, The Future of Doing Business in Indonesia” di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

“Nah, FGD itu tidak minim juga. Tetapi kalau dirasa masih kurang, sekarang masih bisa dilanjutkan,” sambungnya.

Menko Polhukam mengatakan saat ini belum ada pembahasan mengenai Omnibus Law karena akan dilaksanakan setelah reses di DPR. Oleh karena itu, jika ada masukan dari masyarakat maka bisa disampaikan.

“Nanti kan masih ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari masing-masing fraksi. Nah yang keberatan dengan itu, ya masukkan saja, misalnya saya keberatan ini. Misalkan masyarakat, 'Pak kalau pasalnya begini, ini akan bahaya bagi keamanan, cyber security tambah tiga kata, begini begini begini'. Oke, saya salurkan. Nah yang begitu itu masih bisa dibicarakan, yang penting Omnibus Law-nya itu jalan. Kalau ada pendapat lain, masih ada proses,” terangnya.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, menurutnya, Omnibus Law itu diperlukan karena perubahan dunia yang berlangsung dengan cepat. Selama ini, Indonesia sulit merespons perubahan tersebut karena terhalang oleh banyaknya aturan.

Jika Omnibus Law rampung maka akan ada perubahan besar sekali dalam pergerakan ekonomi dan pergerakan kebijakan kebijakan Indonesia karena di dalamnya berkaitan pula dengan cipta lapangan kerja, perpajakan, dan lain-lain.

Tujuan Omnibus Law menjadikan pejabat birokrat harus sungguh-sungguh menjadi pelayan publik, tidak boleh santai, tidak bisa memeras, apalagi korupsi. Ke depannya, semua serba digital dan pelayanan harus cepat.

"Kemudian, tidak menghilangkan UU yang sudah ada, tetapi hanya menyederhanakan mekanisme yang ada di dalam sebuah UU yang kerap berbenturan dengan UU lain, sehingga menghambat proses masuknya investasi ke dalam negeri. Harapannya seperti investasi di Uni Emirat Arab hanya butuh waktu setengah jam mengurus izin tanpa diminta berbagai persyaratan lain," tandas Menko Polhukam. (pol)