Menko Polhukam-Jaksa Agung Bahas Kasus Semanggi, Jiwasraya, dan Remaja Bunuh Begal

:


Oleh Norvan Akbar, Kamis, 23 Januari 2020 | 10:33 WIB - Redaktur: Admin - 384


JPP, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sejumlah isu terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut disampaikan usai melaksanakan audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya ingin menyampaikan beberapa informasi yang di media massa masih simpang siur dan menjadi spekulasi kemudian menjadi sumber berita hoaks. Beritanya sendiri yang aslinya benar tapi kemudian menjadi berkembang sedemikian rupa,” tuturnya usai pertemuan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Pertama adalah mengenai pelanggaran HAM berat yang menyangkut kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2. Menurut Menko Polhukam, masalah itu sudah jelas, baik di DPR maupun di tingkat Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam menceritakan bahwa dulu pada tahun 2001, DPR pernah menyatakan kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran HAM berat.

“Dulu DPR pernah mengatakan begitu. Tetapi, kalau itu dianggap masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan. Tapi beritanya di koran, Jaksa Agung mengatakan Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM, padahal yang dikatakan dulu DPR pernah mengatakan dan sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti di pertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM,” terangnya.

“Secara yuridis akan mengikuti ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, (jadi) tidak ada perdebatan lagi soal itu dengan DPR. Pada sidang berikutnya juga sudah, tidak ada pernyataan Semanggi 1 itu bukan pelanggaran HAM berat, dan pernyataan itu DPR pernah menyatakan, dan sekarang menurut Kejaksaan jika masih menjadi masalah, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan,” sambungnya.

Kedua, terkait kasus Jiwasraya dan Asabri di mana hukum tetap berjalan. Menko Polhukam mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menyampaikan secara detail langkah yang sudah dilakukan dan meminta semua pihak supaya menunggu.

Menko Polhukam juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi, tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoaks, baik Asabri maupun Jiwasraya.

“Di dalam hukum itu, hukum pidana ada jalurnya sendiri, kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya. Perdata akan diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui, lalu ditempuh langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya,” tegasnya.

Terakhir adalah kasus anak SMA di Malang, Jawa Timur, yang membunuh pembegal dan kini menjadi ramai di media sosial.

Menurut Menko Polhukam, kasusnya sama dengan di Bekasi, Jawa Barat, yang pernah ia ikuti. Menurutnya, waktu itu ia ikut membebaskan anak muda di Bekasi tersebut yang dirampok, dibegal, lalu berkelahi dengan pembegalnya dan dibunuh, tapi tiba-tiba jadi tersangka.

“Lalu kita turun tangan, besoknya dibebaskan, pada waktu itu masih tersangka. Ini yang di Malang sudah pengadilan sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung, saya lalu ikut campur tangan, dari pengadilannya tunggu Hakim. Tetapi yang keliru dari berita itu dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana,” jelasnya. (pol)