: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, bersama Menteri PKP Maruarar Sirait saat penyerahan simbolis Program "Rumah untuk Karyawan Industri Media" di Perumahan Grand Harmoni, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025). Foto: Amiriyandi/Ditjen KPM Kemkomdigi
Siaran Pers Kementerian Komdigi
Selasa, 6 Mei 2025
tentang
Program Rumah Subsidi Bukti Keberpihakan pada Kesejahteraan Jurnalis
Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan insan media melalui penyediaan rumah layak huni. Program "Rumah untuk Karyawan Industri Media" ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah, bukan sebagai bentuk sogokan, melainkan investasi strategis untuk menjaga profesionalisme dan memperkuat peran jurnalis sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi yang kredibel.
Inisiatif itu digerakkan oleh kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BP Tapera, dan BTN. Awalnya menargetkan 1.000 unit, program itu ditingkatkan menjadi 3.000 unit rumah subsidi yang diperuntukkan bagi karyawan industri media di seluruh Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa program itu adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk insan pers.
"Di tengah gempuran informasi digital, peran pekerja media sangat vital. Pemerintah tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga memastikan pelaku industrinya hidup layak dan manusiawi," ujarnya saat penyerahan simbolis di Perumahan Grand Harmoni, Cibitung, Selasa (6/5/2025).
Selain di Bekasi, Penyerahan kunci dan proses pemberkasan berlangsung secara daring di Medan, Palembang, Makassar, Manado, dan Yogyakarta.
Program itu merupakan realisasi dari komitmen pemerintah untuk mencapai target tiga juta rumah sebagai program prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Karyawan industri media yang memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan memiliki rumah dengan skema pembiayaan terjangkau, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap 5 persen sepanjang tenor, uang muka minimal 1 persen dari harga rumah, tenor pinjaman maksimal 20 tahun, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.
Meutya Hafid mengatakan Program rumah subsidi untuk pekerja media bukan hanya tentang tempat tinggal, melainkan juga penguatan peran media dalam demokrasi. “Dengan hidup yang lebih sejahtera, insan pers diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal, menjaga independensi, dan terus menjadi pilar penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang,” kata Meutya
Sementara Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa keberpihakan negara tidak boleh hanya menjadi slogan. "Hari ini kita buktikan, negara bukan hanya hadir, tapi benar-benar berpihak,” kata Sirait.
Menteri PKP menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan 350.000 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan terus berupaya memberikan keringanan seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).