[SIARAN PERS] Kemkomdigi Kawal Penerapan Fitur Ramah Anak oleh PSE

: Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya saat menghadiri forum Beranda Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) ke-40 bertajuk


Oleh Putri, Jumat, 25 April 2025 | 21:40 WIB - Redaktur: Putri - 531


Siaran Pers Kementerian Komdigi

Jumat, 25 April 2025

tentang

Kemkomdigi Kawal Penerapan Fitur Ramah Anak oleh PSE

 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengawal penerapan fitur-fitur yang aman bagi anak di platform digital oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya saat menghadiri forum Beranda Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) ke-40 bertajuk "Menciptakan Ruang Digital yang Aman bagi Anak" di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

PSE harus turut bertanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. "Ini bukan hanya tugas pemerintah atau orang tua, tapi juga PSE sebagai penyedia platform. Mereka wajib menyediakan fitur yang melindungi anak dari konten berbahaya," ujarnya.

Apa yang disampaikan Fifi menjadi penegakkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Data terakhir menunjukkan sekitar 80 juta anak di bawah 18 tahun di Indonesia aktif menjelajahi dunia digital. PP Tunas, yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025, dirancang untuk melindungi generasi muda dari risiko seperti cyberbullying, adiksi, dan eksploitasi data. Salah satu aturan utama adalah pembatasan usia pembuatan akun media sosial. "Dengan menunda akses ke platform tertentu, anak tetap bisa mengeksplorasi internet tanpa terpapar dampak negatif," jelas Fifi.

Kemkomdigi pun mengapresiasi langkah sejumlah PSE yang telah memblokir fitur berisiko bagi anak, seperti live streaming dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia. "Kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal," tambah Fifi.

Dukungan terhadap regulasi ini juga datang dari kalangan ahli. Pakar Hukum Digital Universitas Atma Jaya Indri D. Saptaningrum menyebut PP Tunas sebagai respons progresif pemerintah terhadap dinamika teknologi. "Regulasi ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan menekankan perlindungan data pribadi anak, sesuatu yang patut diapresiasi," ujarnya.

Sementara Psikolog dan Dewan Pakar PSPK Anindito Aditomo turut mengingatkan dampak jangka panjang paparan konten digital berbahaya bagi anak. "Adiksi gawai dan gangguan kecemasan bisa berujung pada masalah serius, termasuk bunuh diri. PP Tunas adalah langkah preventif yang tepat," tegasnya.

Dengan adanya PP Tunas, Kemkomdigi berharap ekosistem digital Indonesia semakin inklusif dan aman bagi generasi muda. Pemerintah akan terus memantau komitmen PSE dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di platform masing-masing.