Multipleksing di 12 Provinsi dan Persiapan Penghentian Siaran Televisi Analog Tahap Pertama pada 17 Agustus 2021

:


Oleh Elvira, Rabu, 21 Juli 2021 | 21:16 WIB - Redaktur: Elvira - 440


Siaran Pers

Kementerian Komunikasi dan Informatika

No. 248/HM/KOMINFO/07/2021

Rabu, 21 Juli 2021

Tentang

Kemajuan Evaluasi Penyelenggara Multipleksing di 12 Provinsi dan Persiapan Penghentian Siaran Televisi Analog Tahap Pertama pada 17 Agustus 2021

 

  1. Sejak tanggal 9 April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial, menggelar proses evaluasi untuk menetapkan status Lembaga Penyiaran Swasta  sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi. Hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) serta pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
  2. Proses evaluasi tersebut diikuti oleh tujuh grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat 11 PP Postelsiar bahwa evaluasi penyelenggara multipleksing dilakukan berdasarkan sembilan butir pertimbangan yaitu :
    • perlindungan kepentingan nasional;
    • pemerataan penyebaran informasi;
    • kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran ;
    • penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya;
    • perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;
    • kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran
    • efisiensi industri Penyiaran;
    • perlindungan investasi; dan/atau
    • persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
  3. Hal-hal yang menjadi kriteria dalam evaluasi ini sangat berkaitan dengan tingkat kesiapan sebagai penyelenggara multipleksing dalam mendukung program migrasi siaran televisi analog ke digital, serta kontribusi dalam persiapan ekosistem penyiaran digital dalam bentuk bantuan set top box bagi rumah tangga miskin sehingga siaran televisi digital dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
  4. Mengenai kemajuan pelaksanaan evaluasi tersebut, tiga grup LPS telah memenuhi seluruh kriteria evaluasi yaitu:
    • Grup Surya Citra Media (SCM) yang terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 (dua belas) provinsi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
    • Grup Media yaitu Metro TV  di 11 (sebelas) provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
    • Grup Rajawali yaitu RTV di 1 (satu) provinsi yaitu di DKI Jakarta. Adapun evaluasi terhadap empat grup LPS lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva, saat ini masih berjalan.
  5. Penetapan hasil evaluasi penyelenggara multipleksing di 12 (dua belas) provinsi  merupakan langkah yang sangat penting bagi LPS yang bersangkutan, khususnya terkait dasar hukum penyelenggaraan multipleksing sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, Hal ini juga tentu akan berdampak positif kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kualitas siaran yang lebih baik dengan siaran digital.
  6. Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, bahwa penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022.  Tahap pertama ASO telah direncanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Serang, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan serta beberapa daerah yang di sekitar kota dan kabupaten tersebut.
  7. Sejalan dengan rencana ASO tahap 1 tersebut, Pasal 85 PP Postelsiar juga mengamanatkan perlindungan bagi rumah tangga miskin berupa bantuan alat bantu penerimaan siaran/set top box yang berfungsi untuk menayangkan siaran televisi digital pada perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog, sehingga masyarakat tetap dapat menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya.
  8. Saat ini Kementerian Kominfo tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI. Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup SCM, Media dan Rajawali melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO.
  9. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital, karena hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas yang jauh lebih baik. Apabila perangkat televisi di rumah belum digital maka cukup dengan memasang set top box. Pemerintah dengan para pemangku kepentingan akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga proses transisi ke siaran digital pada tanggal 17 Agustus 2021 berjalan dengan baik.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo