:
Siaran Pers No. 131/HM/KOMINFO/10/2020
Selasa, 13 Oktober 2020
Tentang
Publikasi Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, dari 668 Penyelenggara Pos, masih terdapat 109 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2019.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan:
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tersebut pada Website Kementerian Kominfo (daftar perusahaan terlampir).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pos.
Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019, mohon dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU Dito Ari Wicaksono (0857-2818-1567), Ari Ismanto (0898-0577-913) Hedi (0877-8116-5414).
Klarifikasi perlu menyertakan bukti pembayaran melalui laman https://ditdal.kominfo.go.id/pos. Jika klarifikasi sudah diterima dan diverifikasi kebenarannya maka surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo