Dirjen PKTN: Kemendag Lakukan Pengawasan 5.400 UTTP

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 25 Februari 2016 | 15:10 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 442


Bandung, 24 Februari 2016 – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag) Widodo menegaskan sepanjang tahun 2015 Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap 5.400 unit alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapannya (UTTP). Dari jumlah ini, 82% dilakukan pada timbangan di pasar.

Penegasan ini disampaikan Widodo pada acara “Forum Pengawasan Metrologi Legal Nasional serta Rapat Koordinasi Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2016” di Bandung, Jawa Barat hari ini, Rabu (24/2). Rincian pengawasan Direktorat Metrologi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas 962 nozzle (17,8%) Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), 10 unit (0,18%) timbangan jembatan, dan 4.428 unit (82%) timbangan pasar (timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, takaran, dan anak timbangan). Kemendag juga melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Sebanyak 36 merek produk dari 9 jenis komoditas BDKT diawasi di empat kabupaten/kota di Indonesia.
 
Sebagian besar UTTP yang diawasi berada dalam batas toleransi. Sebanyak 769 nozzle (96,7%) masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dan 40 nozzle (3,27%) melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan. “Terhadap 40 nozzle tersebut dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti tera ulang oleh UPTD Metrologi setempat,” ujar Widodo.
 
Koordinasi Pusat - Daerah berperan penting
Widodo menjelaskan, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi kunci pengawasan metrologi legal dan tertib ukur. “Pemahaman yang baik dan benar dari Pemerintah Daerah terhadap metrologi legal dapat mendukung terciptanya koordinasi yang baik dengan Pemerintah Pusat,” tegas Widodo.
 
Melalui forum ini diharapkan pemahaman Pemerintah Daerah tentang metrologi legal dan tertib ukur meningkat. Forum ini juga menjadi sarana konsultasi dan pertukaran informasi tentang kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan. Kemendag menetapkan kegiatan kemetrologian melalui Program Prioritas Peningkatan Tertib Ukur.
 
Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan bagi konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dan transaksi dagang. “Program ini akan dapat terlaksana dengan baik dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” imbuh Widodo. 
 
Pencanangan Daerah Tertib Ukur
Salah satu upaya untuk mempercepat peningkatan tertib ukur antara lain melalui penetapan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Upaya ini bersifat bottom-up, yaitu Pemerintah Daerah mengajukan daerahnya menjadi calon Daerah dan Pasar Tertib Ukur, yang nantinya akan ditetapkan sebagai Daerah atau Pasar Tertib Ukur oleh Pemerintah Pusat.
 
“Kemendag terus mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk perlindungan konsumen,” tegas Widodo. Dalam kegiatan hari ini, Kemendag mencanangkan lima daerah sebagai calon Daerah Tertib Ukur Tahun 2016 dan 167 pasar rakyat sebagai calon Pasar Tertib Ukur Tahun 2016. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Badung, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Serang. Sedangkan ke-167 pasar rakyat merupakan pasar yang berada di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV.
 
“Calon Daerah Tertib Ukur 2016 ini akan dapat ditetapkan menjadi Daerah Tertib Ukur 2016 jika memenuhi persyaratan dan ketentuan selama masa penilaian,” jelas Widodo. Dalam periode lima tahun terakhir (2011-2015), telah ada 21 Daerah Tertib Ukur. Dari jumlah tersebut, lima daerah di antaranya ditetapkan pada tahun 2015 (Kota Salatiga, Kota Palangkaraya, Kabupaten Barru, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak). Sebanyak lima daerah juga ditetapkan di tahun 2014 (Kota Solok, Kota Banda Aceh, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Gianyar). 
 
Sebanyak tujuh daerah ditetapkan di tahun 2013 (Kota Tarakan, Kota Bontang, Kabupaten Mojokerto, Kota Gorontalo, Kota Padang, Kabupaten Karimun, dan Kota Tebingtinggi), tahun 2012 ada tiga daerah (Kota Batam, Kota Balikpapan, dan Kota Surakarta), dan pada tahun 2011 ada satu daerah (Kota Singkawang). 
 
Selain Daerah Tertib Ukur, pemerintah juga telah menetapkan 421 Pasar Tertib Ukur dalam kurun waktu hingga 2015. Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 Pasar Tertib Ukur ditetapkan pada tahun 2015 dan 142 Pasar Tertib Ukur pada tahun 2014. Pada tahun 2013 dan 2012 masing-masing ditetapkan 35 Pasar Tertib Ukur. Sebelumnya, pada tahun 2010 telah ditetapkan 56 Pasar Tertib Ukur.
 
Sosialisasi Pengawasan UTTP BBM
Selain Forum Pengawasan Metrologi Legal Nasional dan Pencanangan Daerah Tertib Ukur, Kemendag juga menggelar sosialisasi Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Ditjen PKTN Kemendag. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPH Migas dan Ditjen PKTN tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang Digunakan dalam Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung di Jakarta pada Selasa lalu (16/2).
 
Sebagai salah satu hasil kesepakatan dalam nota kesepahaman, Direktorat BBM BPH Migas dan Direktorat Metrologi Kemendag telah membuat Pedoman Kerja tentang pengawasan UTTP untuk distribusi BBM.
 
--selesai--
 
Informasi lebih lanjut hubungi:
Ani Mulyati Kepala Pusat Humas 
Kementerian Perdagangan 
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711 
Email: pusathumas@kemendag.go.id