Pelaksanaan UU ASN dengan Benar, Cegah Persoalan Honorer

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 21 Januari 2020 | 08:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 580


Jakarta, InfoPublik - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan benar dapat mengentaskan persoalan pegawai honorer yang terjadi selama beberapa belas tahun lalu.

Komisi II DPR RI meminta seluruh instansi pemerintah dapat menjalankan amanat konstitusi terkait dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sesuai dengan perundangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menjelaskan, mulai saat ini pegawai yang menjadi mengabdi pada kementerian atau lembaga harus sesuai dengan perundangan yang berlaku. Agar, setiap kedua jenis pegawai yang mengabdi dalam melayani publik, dapat jaminan kesejahteraan secara maksimal dalam menjalankan tugasnya.

"Saat ini ada instansi pemerintah di daerah yang belum menjalankan perundangan terkait dengan ASN," ujar Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut dia, masih ada yang instansi di daerah melakukan rekrutmen pegawai ASN dengan tidak sesuai amanat perundangan. Akibatnya, kesejahteraan para pegawai yang di rekrut melalui upaya tersebut cenderung tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan secara maksimal.

"Tidak ada payung hukum yang melindungi, pegawai yang di rekrut dengan cara-cara yang tidak sesuai," katanya.

Cara merekrut seperti hal diatas, lanjut dia, merupakan pangkal masalah yang dialami oleh ratusan ribu pegawai dengan status honorer. Tidak ada payung hukum yang jelas, sehingga membuat tidak ada jaminan kesejahteraan yang didapatkan oleh para pegawai tersebut.

"Masih ada di daerah drama singkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa. Kita juga tidak jamin kesejahteraan," imbuhnya.