KPU: Papua Siap Ikuti Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional

: Warga antre untuk menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 52 lapangan Entrop, distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua (24/2/2024). Berdasarkan data Bawaslu Provinsi Papua sebanyak 128 TPS mendapat rekomendasi untuk melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara ulang (PSU), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/tom.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 214


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menyatakan bahwa Provinsi Papua sudah siap mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta.

"Setahu saya, kalau Provinsi Papua sudah siap," ujar Mellaz melalui keterangan resmi, Sabtu (16/3/2024).

Kendati demikian, Mellaz belum mengetahui pasti kapan jajaran KPU Provinsi Papua akan ke Jakarta untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.

Selain Provinsi Papua, tiga provinsi lain di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah juga belum mengikuti rekapitulasi suara tingkat nasional.

Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2024, KPU RI masih memiliki waktu empat hari lagi untuk menetapkan hasil pemilu.

"Kalau sekarang 'kan masih ada sekian jam, kalau kita hitungan, KPU 'kan kerjanya memang 24 jam," ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak 9 Maret hingga Sabtu ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 32 provinsi di tingkat nasional, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.



Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 22 November 2024 | 14:15 WIB
KPU Fokus Jaga Kesiapan Jaringan Internet saat Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 November 2024 | 13:25 WIB
KPU Pastikan Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan Terkait
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 14 November 2024 | 15:35 WIB
KIP Nagan Raya Edukasi Pemilih Pemula Melalui Cerdas Cermat di Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB
Kemendagri Tunda Bansos APBD Jelang Pilkada 2024, Ini Aturannya
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 10 November 2024 | 07:08 WIB
KIP Banda Aceh Gelar Apel Akbar, Pastikan Kesiapan Penyelenggara Pilkada 2024