Patuhi Undang-Undang, KPU Pastikan Pilkada sesuai Jadwal

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat kunjungan kerja di KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 2 Maret 2024 | 06:55 WIB - Redaktur: Untung S - 231


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Menurut Idham, bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir ANTARA, Jumat (1/3/2024).

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.

Idham menyebutkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 26 September 2024 | 14:45 WIB
Perkara Kewenangan Jaksa Ajukan PK Tidak Bisa Diterima MK
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 26 September 2024 | 07:28 WIB
Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 18:08 WIB
Bawaslu Ingatkan Paslon Padang: Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 11:04 WIB
KPU Kota Padang Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Ini Daftarnya
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 18:11 WIB
KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024