KPU: Kebocoran DPT Bukan Pelanggaran Kode Etik

: Ilustrasi suasana sidang kode etik di DKPP. Foto: dkpp.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 29 Februari 2024 | 08:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 155


Jakarta, InfoPublik - Para  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak teradu dalam perkara dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, meminta agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.
 
Anggota KPU RI Betty Epsilon mengatakan, telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
 
"Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar," kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (28/2/2024).
 
Betty mengatakan,  pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel.
 
Selain itu, menurutnya proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri. Sehingga adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih, menurutnya tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.
 
Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.
 
Dengan begitu, pihaknya juga meminta kepada majelis sidang DKPP agar menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari.
 
"Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya," kata dia.
 
Adapun Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
 
Pengaduan yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 27 September 2024 | 16:45 WIB
Pemkab Nagan Raya Susun Rancangan Qanun untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 26 September 2024 | 07:28 WIB
Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:58 WIB
Tinjau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, Ini Harapan Pj Bupati Nagan Raya
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 12 September 2024 | 11:39 WIB
Kotak Kosong Menang Pilkada, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2024