Partisipasi Pemilih Tinggi, Pengamanan Ekstra Ketat di PSU TPS 03 Lamie

: PSU. Warga menghadiri dan melakukan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 21 Februari 2024 | 18:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 94


Suka Makmue, InfoPublik – Partisipasi pemilih tinggi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hingga saat ini berjalan lancar, Rabu (21/2/2024).

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pengawalan, pengawasan ekstra ketat.

Terlihat di lokasi pihak keamanan dari TNI dan Polri siaga di lokasi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi menjelaskan, pihaknya menurunkan personel untuk disiagakan dalam pengamanan PSU di TPS 03 Desa Lamie.

"Kita siagakan 30 personel untuk di TPS, ditambah anggota Polsek dengan total 45 orang personel pengamanan PSU," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi.

Kapolres berharap pelaksanaan PSU di TPS 03 Desa Lamie nantinya bisa berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Surat ketua KIP Nagan Raya itu ditembuskan kepada Pj Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK, Kapolres Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kajari, Ketua PN Suka Makmue, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya, dan pihak perusahaan di wilayah tersebut.

Dikutip dari surat Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 003 di Desa Lamie, Kacamatan Darul Makmur, tetap dilanjutkan dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 467 Tahun 2024.

"PSU dilaksanakan pada hari Rabu 21 Februari 2024, pukul 07.00 sd 13.00 WIB," kata Arif Budiman.

Dalam surat itu, ketua KIP menyebut, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. (mc06)