Jaga Kemurnian Suara, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara sah hasil pemungutan suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (29/1/2024). Simulasi secara real time atau waktu sebenarnya yang diselenggarakan KPU Kota Blitar tersebut untuk mengetahui kesiapan, serta memberi pemahaman tata cara pemungutan suara yang sesuai dengan PKPU dan UU Pemilu terhadap sejumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan elemen lain yang terlibat kepemiluan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/Spt.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 22 Februari 2024 | 13:19 WIB - Redaktur: Untung S - 154


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melakukan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, sejumlah 132 TPS direkomendasikan melaksanakan Pemungutan dan/atau Lenghitungan Suara Lanjutan (PSL) ,serta 584 TPS menyelenggarakan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata Lolly.
 
Lolly menegaskan, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Menurut Lolly, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," katanya.

Sementara itu, Lolly mengatakan alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.


Sedangkan, lanjutnya, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, Lolly mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah Sabtu (24/2/2024)

Hingga Rabu (21/2/2204), KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.

Terkait strategi pengawasan, Lolly mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, maupun ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 27 September 2024 | 15:39 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Ternate Dimulai Senin
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:40 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:38 WIB
Pj Bupati Sergai Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Damai 2024 di Sumatra Utara
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:50 WIB
Pj Bupati Parigi Moutong Dukung Pilkada Damai 2024, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:56 WIB
Majukan Daerah, Pj Bupati Parigi Moutong Harapkan Sinergi Anggota DPRD Sulteng dengan Pemda