Upaya Antisipatif Pemerintah Jaga Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

: Dirut BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan, Kepala Staf Presiden, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Anggota Bawaslu lakukan konferensi pers terkait perkembangan kesehatan petugas penyenggara pemilu 2024/Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenkes


Oleh Putri, Selasa, 20 Februari 2024 | 08:28 WIB - Redaktur: Untung S - 143


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia mengantisipasi dari jauh-jauh hari telah melakukan langkah-langkah preventif terkait dengan kesehatan petugas penyelenggaraan pemilu pada 2024.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan langkah preventif dilakukan berdasarkan pengalaman pemilu pada 2019 lalu. Selain itu pemerintah juga melakukan kesiapsiagaan untuk mengatasi hal tersebut.

"Langkah pertama, melakukan skrining kesehatan kepada petugas pemilu. Dari skrining tersebut, bisa kita petakan kondisi kesehatan petugas dan kesiapan tim kesehatan seperti apa," kata Moeldoko saat konferensi pers Senin (19/2/2024).

Antisipasi kedua, Kementerian Dalam Negeri bersama KPU dan BPJS Kesehatan telah mengambil langkah positif untuk mengurangi tingkat resiko kesehatan yang dialami petugas pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan untuk pemilu serentak, seperti pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan DPD telah dilaksanakan pada 2019 dan 2024.

Pada pemilu 2019 lalu, beberapa petugas penyelenggara pemilu telah mengalami kecelakaan kerja, diantaranya sebanyak 798 orang sakit dan yang meninggal 722 orang.

"Setelah dilakukan penelitian dan kajian, penyebab utama adalah pertama beban kerja yang berat. Kedua, yang meninggal usia diatas 50 tahun dan ketiga, memiliki penyakit bawaan (serangan jantung, hipertensi, dan diabetes)," kata Hasyim.

Setelah melakukan evaluasi dan dilakukan saat Pilkada 2020, KPU mengambil kebijakan bahwa petugas penyelenggara maksimal berusia 50 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang baik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan langkah untuk mengantisipasi resiko kesehatan yang telah dilakukan yaitu terkait persyaratan menjadi petugas penyelenggara pemilu yang didasarkan kepada Menteri Kesehatan.

"Idealnya manusia bisa bekerja terus menerus selama 10 jam. Maka dari itu, usia untuk petugas penyelenggara pemilu dibatasi KPU dari 17-55 tahun. Kemudian melakukan skrining kesehatan dan skrining menjadi bagian dari anggota BPJS Kesehatan," kata Menteri Tito.

Maka dari itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran untuk pemerintah daerah dan mengimbau mengeluarkan iuran BPJS Kesehatan untuk petugas penyelenggara pemilu di masing-masing daerah dari APBD.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya bersama BPJS Kesehatan telah melakukan skrining kesehatan. Tugas tim kesehatan yaitu jangan ditunggu sakit untuk pemeriksaan kesehatan.

"Kalau bisa saat bekerja dengan kondisi sehat, jadi kita menjaga sehat. Kita sudah lakukan skrining ke 6,8 juta petugas penyelenggara pemilu 2024. Sebanyak 6,4 juta diantaranya sehat dan 400 ribu lainnya beresiko tinggi," kata Menkes Budi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 28 September 2024 | 09:23 WIB
Indonesian Fashion Forward Memukau Dunia di COTERIE New York
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 28 September 2024 | 05:16 WIB
ASDP Catat Pertumbuhan Aset hingga 45,47 Persen periode 2019-2023