Belasan TPS di Simeulue Direkomendasikan PSU

: Belasan TPS di Simeulue Direkomendasikan PSU


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 20 Februari 2024 | 06:06 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 130


Simeulue, InfoPublik - Diduga ada temuan pelanggaran Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwas) Kecamatan, rekomendasikan untuk pelaksanaan kembali tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 TPS yang ada di Kabupaten Simeulue.

Rekomendasi Panwas untuk pelaksanaan kembali tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 TPS yang tersebar di sejumlah desa, dalam wilayah 3 Kecamatan, yakni 7 TPS di Kecamatan Simeulue Timur dan 7 TPS di Kecamatan Teluk Dalam serta 3 TPS di Kecamatan Salang.

Terkait direkomendasikan untuk pelaksanaan PSU di 17 TPS tersebut, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, yang saat ini masih melakukan pengkajian dan bila memenuhi syarat akan terbit surat keputusan resmi untuk pelaksanaan PSU.

"Intinya saat ini KIP Kabupaten Simeulue sedang mengkaji, apakah memenuhi syarat untuk PSU atau tidak, jika memang memenuhi syarat maka KIP akan mengeluarkan surat keputusan," kata Chairuzzaman Umar, Ketua KIP Kabupaten Simeulue. Senin, (19/2/2024).

Sementara untuk jadwal pelaksanaan PSU itu, juga ada batas waktu deadlinenya setelah terbit dan dikirimnya surat rekomendasi PSU oleh pihak Panwas kepada pihak KIP, bahwa PSU harus terlaksana, 10 hari setelah perhitungan suara.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kabupaten Simeulue.

"PSU harus terlaksana, 10 hari setelah Pitung," tulis Achyar Yulius dengan singkat dalam pesan pendeknya melalui WhatsApp.

Adapun TPS yang diduga terindikasi pelanggaran dan berpotensi PSU, yang direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan Simeulue Timur, yakni TPS 001 dan TPS 002 Suka Karya. TPS 004 Desa Suak Buluh. TPS 003 Desa Lugu. TPS 001 pulau Siumat. TPS 003 dan TPS 005 desa Air Dingin.

Sedangkan potensi PSU yang direkomendasikan Panwas Kecamatan Teluk Dalam yakni TPS 02 Desa Tanjung Raya. TPS 01 dan TPS 02 Desa Buluh Hadik. TPS 01 desa Lugu Sekbahak. TPS 01 Desa Gunung Putih. TPS 02 desa Kuala Baru dan TPS 02 desa Muara Aman.

Selanjutnya potensi PSU yang direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan Salang, yakni TPS 001 desa Suak Manang. TPS 002 desa Mutiara serta terakhir potensi PSU juga masih di TPS 002 desa Mutiara.

Sementara Ahmadlyah Pj Bupati Simeulue, juga berharap masyarakat dan peserta Pemilu untuk tetap berfikir positif sebab PSU itu juga terjadi di daerah lainnya, serta pihak penyelenggara Pemilu untuk tetap menjalankan tugasnya sesuai amanah dan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Alhamdulillah, secara umum pelaksana Pemilu berjalan sukses di Simeulue, atas peran aktif masyarakat. Serta soal PSU itu terjadi di daerah lain, yang kita harapkan masyarakat serta peserta pemilu untuk berfikir positif sebab PSU itu juga terjadi di daerah lain. KIP juga untuk melaksanakan PSU itu harus sesuai SOP, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan," tegas Pj Bupati Simeulue.

Pesan Pj Bupati Ahmadlyah, dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu yang berdaulat itu ada pada suara rakyat, sehingga diharapkan tidak terjadi adanya putus hubungan silaturahmi dan persaudaraan ditengah-tengah masyarakat. (mc04)