- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 28 November 2024 | 17:20 WIB
: APK yang masih terpasang (Dok.JPPR Malut)
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 12 Februari 2024 | 12:11 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 132
Ternate, InfoPublik - Sesuai pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pada masa tenang atau biasa dikenal dengan Minggu tenang di kota Ternate masih menyisakan sejumlah masalah.
Betapa tidak, dari beberapa kecamatan masih ditemukan banyaknya Alat Peraga Kampanye yang masih tepasang, padahal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sudah menjelaskan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup, di Ternate, Minggu (11/2/2023)
Jainul Yusup mengatakan, di masa tenang ini, masih menemukan banyak berhamburan APK dan bahan kampanye di Kota Ternate yang belum di copot oleh penyelenggara Pemilu, terutama di kecamatan Kota Ternate Utara, kota Ternate Tengah dan kota Ternate Selatan.
"Iya, tim kami di JPPR saat memantau sampai Minggu sore, masih menemukan banyaknya APK yang belum diturunkan atau di copot, terutama di Ternate Utara, di Kelurahan Sangaji, ada puluhan APK yang belum di copot, di Dufa-Dufa juga masih ada, Akehuda, Kasturian, Soasio, begitu juga di Ternate Tengah, di Komplek Batu Anteru dan sekitarnya, di Kota Ternate Selatan, Tanah Tinggi belakang, sampai di Jati Perumnas juga APK dan bahan kampanye juga lumayan banyak,” ujar Jainul.
Alumni Unkhair ini mengatakan, dengan kondisi seperti ini, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya sampai di Pengawas Kelurahan Desa dan PTPS, KPU dan jajarannya sampai di PPS dan KPPS serta Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP juga membantu menurunkan atau mencopot
"Mestinya pembersihan APK dan bahan kampanye ini kan tugasnya Bawaslu dan KPU beserta jajarannya di tingkat bawah Pengawas tingkat Kelurahan dan Desa beserta pemerintah dalam hal ini Satpol PP, ikut menurunkan APK dan bahan kampanye, tapi sampai saat ini belum kelar juga,” ucap Jainul lagi
Diharapkan paling lambat Senin (12/2/2024) besok, semua APK dan bahan kampanye sudah bersih dari muka bumi Indonesia, karena sekarang sudah masuk masa tenang, itu perintah undang-undang Pemilu. Nanang/MC Tidore