Dukung Cawapres, Puluhan Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu

: Suasana di Kantor Bawaslu Maluku di Kota Ambon. Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 13 Januari 2024 | 20:49 WIB - Redaktur: Untung S - 174


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan, ada sejumlah 30 kepala desa di Kabupaten  Maluku Tengah (Malteng), dan Kota Ambon terindikasi  melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungannya di  Ambon, pada Senin(8/1/2024).

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir ANTARA, Jumat (12/1/2024).

Samsun mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil.

Samsun mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang saat itu. 

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para raja-raja atau kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.

“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebagian besar  dari Maluku Tengah,” terang Samsun.

Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan dan alat-alat bukti lainnya.

Samsun berharap proses ini bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.

“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidana bisa terpenuhi atau tidak atau kah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan pasal 280,” ujarnya .

Ia menambahkan, pengkategorian Kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, yang mana dalam Peraturan Daerah pada Pasal 1 jelas menyebutkan  pemerintah desa di dalamnya ada kepala desa dan raja.

“Oleh karena itu mereka (Raja/Kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam pasal 280 itu,” sebutnya.

Koordiantor Divisi SDM, Organisasi
Stevin Mellay mengatakan, hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi, materinya untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan. “Pelanggaran undang-undang ini ancamannya dua tahun penjara,” kata Stevin.

Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Sebelumnya, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo ini bersama rombongan berkunjung di kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).

Dalam kunjungannya, Gibran melakukan pertemuan bersama raja-raja di Ballroom Swiss Bell Hotel. Mereka juga kemudian mendengar aspirasi komunitas dan penggiat ekonomi kreatif di Red Brick Cafe, Karang Panjang.

Tak hanya itu, Gibran dan rombongan juga memberikan susu gratis di lapangan Kampung Liang Desa Liang, Kecamatan Salahutu. Mereka kemudian bermain bola bersama warga di lapangan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:58 WIB
Pilkada 2024: Bawaslu Waspadai Kerawanan Keamanan di Enam Provinsi Papua
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:45 WIB
Bawaslu Usulkan Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 14:59 WIB
PPK Batumandi Gelar Bimtek KPPS untuk Persiapan Pilkada 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 13:55 WIB
Menteri PANRB Minta ASN Komitmen Jaga Netralitas saat Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 12:38 WIB
Bawaslu Awasi Kampanye yang Libatkan Anak dan Perempuan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 09:02 WIB
Bawaslu Kirim Surat ke TNI dan Polri soal Netralitas di Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 17 November 2024 | 10:00 WIB
Ketua Bawaslu: Putusan Tahapan Pilkada Harus Detail