Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Serah Terima PSU Perumahan dan Permukiman

: Foto bersama Rapat Koordinasi Penanganan PSU Perumahan dan Permukiman se-Kalsel yang digelar di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/6/2025). (foto: MC Kalsel)


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 20 Juni 2025 | 21:45 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 153


Banjarbaru, Infopublik - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mendorong percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Hal ini katakan Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah, saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan PSU Perumahan dan Permukiman se-Kalsel di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (19/6/2025).

“PSU seperti jalan, drainase, air bersih, dan listrik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan permukiman yang berkualitas. Pemenuhannya menjadi bentuk nyata hak warga atas hunian yang layak dan lingkungan sehat,” tegas Rusidah yang didampingi Kepala Seksi Teknis Fasilitas Umum Permukiman, Misna Uttri Wiharti. 

Ia mengatakan berdasarkan Data tahun 2024 menunjukkan terdapat 1.935 perumahan tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Namun, baru 568 unit perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU kepada pemerintah daerah. Artinya, masih ada 1.377 unit perumahan yang belum menyelesaikan proses tersebut.

“Ini menjadi tugas kita bersama. Dengan adanya rakor ini, kami harap kabupaten/kota bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan serah terima PSU,” ungkapnya.

Menurutnya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi satu-satunya daerah di Kalsel yang telah 100% menyelesaikan serah terima PSU. HSS pun diapresiasi sebagai contoh best practice dalam penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan.

Sebaliknya, sejumlah daerah lain masih menghadapi berbagai kendala, termasuk perumahan yang terlantar karena pengembang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya.

Rakor ini melibatkan berbagai instansi strategis, termasuk Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kanwil ATR/BPN Kalsel, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Inspektorat Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh Disperkim kabupaten/kota di Kalsel.

Langkah koordinatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang PSU.

“Penanganan PSU harus lebih terintegrasi dan terstruktur. Dengan dukungan lintas sektor, kami optimis pengelolaan permukiman di Kalsel akan semakin berkualitas,” kata Rusidah.

MC Kalsel/tgh

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Senin, 7 Juli 2025 | 19:42 WIB
BPBD Kalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 3 Juli 2025 | 22:23 WIB
Pemkab Balangan Terapkan Inovasi Rekam KTP Elektronik untuk Pemula
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 3 Juli 2025 | 22:08 WIB
BPBD Balangan: Situasi Bencana Tak Separah 2025 Tahun Sebelumnya
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Minggu, 29 Juni 2025 | 20:38 WIB
Kwarda Pramuka Kalsel Gelar ToT Pusdiklatda, Siapkan Pelatih Profesional dan Berjiwa Korsa
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Minggu, 29 Juni 2025 | 20:14 WIB
Kejurprov Sambo Junior Kalsel 2025 Resmi Dibuka, Seleksi Menuju Kejuaraan Nasional dan Dunia