- Oleh MC KAB SUMENEP
- Selasa, 8 Juli 2025 | 00:12 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 19 Juni 2025 | 21:27 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 135
Sumenep, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya mendorong Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di segala sektor, salah satunya membangun ekosistem digital transaksi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pihaknya terus mengakselerasi transformasi ekonomi digital dengan mendorong pelaku UMKM beralih dari sistem transaksi tunai menjadi digital.
“Kami melakukan digitalisasi ini merupakan bagian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, untuk memperkuat daya saing pelaku UMKM di era digital saat ini,” kata Bupati di sela-sela High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Digitalisasi Transaksi untuk mendorong sektor UMKM, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah daerah untuk program digitalisasi UMKM dengan menggunakan QRIS, sebagai alat transaksi dan langkah percontohan dalam penerapannya di Pasar Minggu dan Tajamara.
“UMKM melakukan digitalisasi transaksi sangat penting, untuk menciptakan efisiensi dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha,” terangnya.
Bupati menyatakan, pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan pelaku UMKM untuk menerapkan ekosistem digitalisasi, sehingga semua pihak terkait bersama-sama menyukseskan pencapaiannya.
"Kami untuk digitalisasi ini tidak bisa melakukan secara sepihak, karena itu secara konsisten berkoordinasi dengan pelaku UMKM, agar seluruh proses penerapan sistem digital berjalan sesuai kebutuhan mereka,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Pimpinan Bank Indonesia (BI) Farid Efendi menyatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja pemerintah daerah, dalam percepatan digitalisasi menggunakan QRIS dalam platform jual beli UMKM.
"Angka digitalisasi di Kabupaten Sumenep terakhir mencapai 97 persen tertinggi di Pulau Madura,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi mengatakan, pemerintah daerah sejak 2021 telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), untuk menerapkan sistem pembayaran non-tunai dalam belanja dan penerimaan daerah, termasuk untuk pajak dan retribusi.
“Program digitalisasi yang berjalan, di antaranya pengembangan e-PBB melalui pembayaran QRIS, penerbitan e-SPPT di desa dan kelurahan, hingga penerapan QRIS untuk pembayaran pajak restoran, hotel, dan layanan kesehatan di Puskesmas wilayah kepulauan,” pungkasnya. (Yasik/Fer)