Pemerintah Kalurahan Donoharjo Kukuhkan KDK

: Pengukuhan Kelompok Difabel Kalurahan (KDK) Donoharjo, di Aula Kalurahan Donoharjo, pada Selasa (10/6/2025)/ MC Sleman.


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 11 Juni 2025 | 12:02 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 139


Sleman, InfoPublik- Pemerintah Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, secara resmi mengukuhkan Kelompok Difabel Kalurahan (KDK), di Aula Kalurahan Donoharjo, pada Selasa (10/6/2025).

Pengukuhan dilakukan oleh Lurah Donoharjo, Hadi Rintoko, yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada Ketua KDK periode 2025-2030, Waluyo.

Hadi menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan telah mengalokasikan anggaran melalui APBKal untuk mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh KDK.

“Meskipun anggarannya tidak besar karena ada pemotongan di berbagai pos, kami berharap KDK tetap dapat menyusun dan merealisasikan program-programnya secara optimal,” ujar Hadi.

Sementara itu, Waluyo menjelaskan bahwa KDK memiliki program rutin bernama KDK Kalisdo (Kalurahan Istimewa Donoharjo), yang digelar dua bulan sekali.

Dalam setiap pertemuan, KDK juga mengadakan kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) dengan dukungan dari Puskesmas Ngaglik 2 untuk memfasilitasi layanan kesehatan bagi para anggota.

“Kami mengundang narasumber dari berbagai pihak dalam setiap kegiatan agar anggota KDK mendapatkan tambahan ilmu dan wawasan,” jelas Waluyo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Puskesmas Ngaglik 2 yang senantiasa hadir dan memberikan layanan kesehatan secara rutin.

“Kami sadar tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, kami mohon dukungan, pendampingan, dan kerja sama dari berbagai pihak agar KDK dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi teman-teman difabel Donoharjo,” kata dia.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ngaglik, Iwan, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya KDK Donoharjo.

Ia menuturkan bahwa keberadaan KDK Donoharjo telah sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 518 Tahun 2024 tentang Panduan Fasilitasi Desa Inklusif.

“KDK Donoharjo sudah memiliki SK yang mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 518 Tahun 2024 tentang Panduan Fasilitasi Desa Inklusif. Artinya, diharapkan semua kalurahan menjadi inklusif, memberi ruang setara bagi difabel,” kata Iwan.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan kelompok difabel dalam berbagai kegiatan pemerintahan kalurahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, serta pemenuhan hak-hak dasar seperti administrasi kependudukan dan layanan kesehatan.

“Mudah-mudahan KDK Kalisdo bisa semakin berkembang dan Donoharjo menjadi kalurahan yang lebih inklusif,” tutupnya.

(Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)

 

Berita Terkait Lainnya