- Oleh MC KOTA MALANG
- Selasa, 24 Juni 2025 | 07:28 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 10 Juni 2025 | 20:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Badan Anggaran, Sugianto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang digelar di Gedung DPRD Lumajang pada Selasa (10/6/2025).
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat bahwa pembahasan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Sugianto dalam forum tersebut.
Sugianto menuturkan bahwa penyampaian pendapat dari Badan Anggaran bertujuan memberikan saran dan catatan terhadap Nota Keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, termasuk seluruh lampiran yang menyertainya, untuk dijadikan bahan dalam pembahasan lanjutan.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup penyampaian pendapat mencakup telaah menyeluruh terhadap dokumen Nota Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
Proses evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan upaya menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Badan Anggaran memberikan apresiasi atas terealisasinya anggaran belanja, karena telah memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang,” tambahnya.
(MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)