: SERAHKAN - Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., secara simbolis menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (10/6/2024).
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 11 Juni 2025 | 15:42 WIB - Redaktur: Juli - 101
Kuala Kapuas, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (10/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II, Berinto, serta dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forkopimda, asisten Setda Kapuas, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P, yang menyampaikan sambutan Bupati, melaporkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyampaian pertanggungjawaban APBD 2024 ini merupakan tahap lanjutan dari hasil pemeriksaan oleh BPK, dan LKPD Kapuas 2024 berhasil meraih opini WTP,” ujar Dodo.
Wabup Dodo menyampaikan bahwa Raperda ini diajukan sebagai bentuk akuntabilitas dan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merinci capaian keuangan Pemkab Kapuas sepanjang 2024 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp3,2 triliun lebih (131,95 persen) dari target Rp2,4 triliun lebih.
2. Belanja Daerah: Rp2,7 triliun lebih dari anggaran sebesar Rp3,2 triliun lebih.
3. Penerimaan Pembiayaan: Rp840,6 miliar lebih (101,08 persen) dari anggaran Rp831,73 miliar lebih.
4. Pengeluaran Pembiayaan: Rp59,96 miliar lebih (98,99 persen) dari anggaran Rp60,6 miliar lebih.
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp1,2 triliun lebih.
Dodo berharap agar anggota DPRD Kabupaten Kapuas dapat memberikan tanggapan positif terhadap Raperda yang diajukan, serta melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala daerah kepada masyarakat, melalui DPRD, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan,” pungkas Dodo.