Pemerintah Gelontorkan BSU 2025, Verifikasi Pengkinian Data Maksimal 17 Juni

: Foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani. (chusnul/Mc.tuban)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 10 Juni 2025 | 15:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 904


Tuban, InfoPublik - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kembali akan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja atau buruh dalam waktu dekat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, BSU tahun ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada 2022 digelontorkan pemerintah pada saat covid-19.

"Data penerima BSU yang 'eligible' yang menentukan Pemerintah Pusat bukan BPJS Ketenagakerjaan,"kata Riza, Selasa (10/6/2025).

Tugas BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya sebagai penyedia data, sebab perusahaan dan tenaga kerja penerima upah menjadi pesertanya BPJS Ketenagakerjaan.

"Peruntukan BSU ini untuk penerima upah, sedangkan bukan penerima upah atau pekerja jasa konstruksi belum mendapatkan BSU,"imbuhnya.

Dalam basis data untuk memfilter, lanjutnya, syarat penerima BSU harus aktif sebagai kepesertaan terhitung sampai April 2025, dan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp3,5 juta.

Adapun besaran BSU 2025 ini, timpal Riza, sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan 2 bulan untuk Juni dan Juli yang dibayarkan sekaligus.

"Peserta yang eligible akan mendapatkan transfer ke nomor rekening yang bersangkutan sebesar Rp600 ribu," tegasnya.

Untuk bank penyalur BSU ini, ia pastikan adalah bank Himbara (himpunan bank milik negara) di antaranya BNI, BTN, Mandiri, BSI dan BRI.

"Penerima BSU ini adalah seluruh pekerja semua sektor, tidak ada pembeda. Yang tidak dapat sektor ASN, TNI, Polri dan tenaga kerja yang mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)," ia memastikan.

Untuk saat ini, kata Riza masih tahap proses sosialisasi dan verifikasi pengkinian data. Sehingga saat ini pihaknya getol sosialisasi ke perusahaan agar tenaga kerja melengkapi data rekening.

"Verifikasi Pengkinian Data ini, pemerintah memberikan batas maksimal 17 Juni 2025. Data harus sudah terkumpul dan akan kami kirimkan ke Kemenaker," ujar dia.

Kemudian, sambungnya, akan dilaksanakan verifikasi dan validasi. Selanjutnya akan dilakukan penyaluran proses transfer ke rekening masing-masing penerima.

Terkait jumlah penerima BSU di Kabupaten Tuban, pihaknya belum mengantongi datanya, sebab masih tahap pengkinian data. Baru setelah proses validasi dari pemerintah jumlahnya baru akan diketahui. Berdasarkan data 2022, proses validasi penerima BSU sebanyak 20.393 calon penerima. (chusnul huda/hei/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Senin, 23 Juni 2025 | 17:48 WIB
Kirani, Model Muda Tuban yang Mampu Bawa Batik ke Panggung Prestasi
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Senin, 23 Juni 2025 | 14:31 WIB
Pemkab Tuban Umumkan Pemenang Tubernova Award 2025
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Senin, 23 Juni 2025 | 13:04 WIB
Sebelum Menuju Madinah, Jemaah Kloter SUB 68 Laksanakan Tawaf Wada'
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Senin, 23 Juni 2025 | 02:20 WIB
Finalis Duta Anti-Narkoba Tuban 2025 Kampanyekan Cegah Narkoba di CFD
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Minggu, 22 Juni 2025 | 01:45 WIB
Grebeg Tumpeng Warnai Tradisi Sedekah Bumi Desa Belikanget