Pemkab Donggala Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih

: Bupati Donggala, Vera Elena Laruni saat menghadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Palu, Kamis (22/5/2025), sebagai dukungan program pemberdayaan ekonomi desa nasional. Foto:Ist.


Oleh MC KAB DONGGALA, Jumat, 23 Mei 2025 | 10:32 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Palu, InfoPublik - Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menyatakan dukungan penuh Program Koperasi Merah Putih yang merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong kemandirian desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Program ini sangat strategis untuk mendorong kemandirian desa, terutama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, serta membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja yang berkelanjutan di Donggala," ujarnya saat menghadiri Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Stadion Gelora Bumi Kaktus, Palu, Kamis (22/5/2025).

Vera menjelaskan, hingga saat ini koperasi telah terbentuk di 109 desa dan ditargetkan tercapai 158 pada akhir Mei 2025 di Kabupaten Donggala, sehingga target tersebut sejalan dengan upaya nasional dalam memperluas akses ekonomi bagi masyarakat desa.

Acara peluncuran dibuka secara resmi oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria serta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Dalam sambutannya, Mendes PDTT menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan sekadar program bantuan, melainkan gerakan besar rakyat untuk membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput.

"Koperasi Merah Putih harus menjadi fondasi ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan karena merupakan amanah langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," tegasnya.

Yandri menjelaskan, proses legalitas koperasi ditargetkan selesai akhir bulan ini melalui akta notaris yang dapat dibiayai dari Dana Desa maksimal sebesar Rp2,5 juta. Hal ini merujuk pada ketentuan Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memungkinkan pendanaan untuk penguatan kelembagaan ekonomi desa.

Setelah proses notarisasi lanjut Yandri, koperasi wajib segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan badan hukum secara resmi.

Acara ini diikuti lebih dari lima ribu kepala desa, lurah, camat, dan pemangku kepentingan desa dari seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Hal ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan ekonomi desa dan mendorong pemerataan pembangunan.

Dengan adanya langkah bersama ini, menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun desa sebagai pilar kemajuan Indonesia bisa segera terwujud. (MC Donggala/Rs/Jly)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 23 Juni 2025 | 05:36 WIB
Kopdes Merah Putih Dikebut, Pemkab Nagan Raya Turun Langsung ke Desa
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 22 Juni 2025 | 09:45 WIB
Codero Indonesia dan STEM Academy Malaysia Gelar Workshop Robotik Gratis untuk Anak
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:13 WIB
Kemensos Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Parigi Moutong
  • Oleh MC KAB DONGGALA
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 21:24 WIB
Bupati Donggala Resmikan Empat Gedung KRIS di RSUD Kabelota