- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Selasa, 24 Juni 2025 | 14:28 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 23 Mei 2025 | 13:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Malang resmi menyepakati penghapusan pungutan tiket di area dasar Air Terjun Tumpak Sewu dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Objek Wisata Tumpak Sewu di Kantor Pemkab Malang, Kamis (22/5/2025).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata harus tetap berada dalam koridor hukum dan memperhatikan kenyamanan pengunjung.
“Penarikan tiket di dasar sungai tidak dibenarkan karena wilayah tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air,” terang Bunda Indah.
Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan wisatawan mengenai pungutan ganda di kawasan Tumpak Sewu. Diharapkan dengan kebijakan ini, pengalaman wisata menjadi lebih positif dan berkesan.
“Tumpak Sewu telah dikenal luas hingga mancanegara. Kita semua berkepentingan untuk menjaga citra dan kenyamanan pengunjung, karena jika dikelola secara ego sektoral, potensi ini bisa terhambat,” tegasnya.
Bupati Malang, Sanusi, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerbitkan izin pengelolaan objek wisata, terlebih jika kawasan tersebut berada di batas administratif kabupaten.
“DPMPTSP harus melakukan kajian mendalam, termasuk terhadap lokasi seperti Kali Glidik yang secara administratif bukan wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang memberdayakan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan nilai ekonomi destinasi wisata unggulan.
Dengan kolaborasi ini, Air Terjun Tumpak Sewu diharapkan dapat terus tumbuh menjadi ikon pariwisata alam Jawa Timur yang adil, aman, dan membahagiakan semua pihak.
(MC Kab. Lumajang/Ydc/An-m)