- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Kamis, 12 Juni 2025 | 21:44 WIB
: Bapenda, Satpol PP, Dinas PUPR dan Damkar Kobar saat melakukan pengecekan salah satu papan reklame yang tidak berizin di Jalan Iskandar Pangkalan Bun, Rabu (21/5/2025)/ MC Kobar.
Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Kamis, 22 Mei 2025 | 19:50 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 129
Pangkalan Bun, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Damkar, serta DPMPTSP melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin di Jalan Iskandar, pada Rabu (21/5/2025).
Reklame tersebut diketahui dipasang oleh vendor asal Banjarmasin tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
Selain melanggar regulasi, reklame juga dipasang tanpa mengindahkan surat penolakan dari Dinas PUPR terkait aspek teknis dan keselamatan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tiang reklame dipasang terlalu dekat dengan badan jalan, mengganggu pandangan pengendara, serta membahayakan jaringan kabel listrik dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum dan melindungi keselamatan warga.
“Reklame tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak jelas melanggar aturan. Selain merugikan daerah, juga berisiko bagi masyarakat. Kami ambil langkah tegas sesuai prosedur,” ujar dia.
Bapenda mengimbau seluruh pelaku usaha dan vendor reklame untuk mematuhi aturan perizinan, membayar pajak daerah, serta memperhatikan aspek keselamatan sebelum melakukan pemasangan reklame.
Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar turut menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.
(MC Kobar)