- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Senin, 16 Juni 2025 | 17:20 WIB
: Tingkatkan Perekonomian Pelaku Transportasi Lokal, ASN dan Non-ASN Naik Angkutan Umum Setiap Rabu. Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Kamis, 22 Mei 2025 | 18:41 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 146
Padang Panjang, InfoPublik — Langkah inovatif dan berdampak sosial dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam upaya meningkatkan efisiensi sekaligus mendongkrak sektor ekonomi lokal. Mulai Rabu (21/5/2025), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemko diimbau untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik untuk berangkat, pulang kerja, maupun mobilitas tugas dinas.
Imbauan ini bukan sekadar kebijakan seremonial. Wakil Wali Kota Allex Saputra langsung memberi contoh dengan mengayuh sepeda dari rumah dinasnya menuju Balai Kota, menunjukkan komitmen penuh terhadap inisiatif ramah lingkungan dan sosial ini.
“Tujuan kebijakan ini bukan hanya efisiensi bahan bakar atau pengurangan emisi. Lebih dari itu, kami ingin para pegawai berbaur dengan masyarakat dan membantu menghidupkan kembali roda ekonomi pelaku transportasi lokal,” ujar Allex kepada InfoPublik, saat ditemui di Balai Kota.
Dengan naik angkot, ojek pangkalan, maupun ojol, para pegawai secara langsung menambah pendapatan harian para sopir angkutan umum, yang selama ini cukup terdampak oleh perubahan pola mobilitas masyarakat dan penggunaan kendaraan pribadi.
“Biasanya mereka hanya duduk di balik kemudi mobil dinas atau pribadi. Hari ini, mereka bisa bercengkerama dengan warga, menyerap langsung aspirasi, dan membaur. Ini bukan hanya soal transportasi, tapi soal empati,” tegasnya.
Allex juga menyebutkan bahwa imbauan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi dan penghematan anggaran, terutama penggunaan kendaraan dinas.
Tidak hanya efisiensi, kebijakan ini membawa dampak positif bagi kesehatan pegawai. Bagi yang memilih jalan kaki atau bersepeda ke tempat kerja, aktivitas fisik ini turut menjadi upaya menjaga kebugaran tanpa disadari.
“Transportasi umum yang dimaksud bisa angkot, ojek konvensional, ataupun ojek online. Yang penting bukan kendaraan pribadi maupun dinas,” jelasnya lagi.
Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional yang esensial, seperti ambulans atau petugas lapangan yang memerlukan mobilitas cepat dan tidak terjangkau moda umum.
Kebijakan “Rabu Naik Transportasi Umum” ini bukan sekadar aksi simbolik. Pemerintah Kota Padang Panjang ingin mendorong perubahan budaya mobilitas secara bertahap, dengan dampak nyata: efisiensi anggaran, pengurangan emisi karbon, peningkatan pendapatan sopir angkutan, serta membangun kedekatan sosial antara aparatur pemerintah dan masyarakat.
Padang Panjang, dengan sistem transportasi lokalnya, menjadi contoh bagaimana kebijakan kecil bisa membawa perubahan besar jika diterapkan secara konsisten dan menyentuh banyak aspek kehidupan kota.(Mc Padang Panjang)