Kolaborasi Jadi Kunci, Pemkab Lumajang Dorong Kepesertaan JKN Capai 98 Persen

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 22 Mei 2025 | 15:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kejar target Universal Health Coverage (UHC) guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Per 1 Mei 2025, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lumajang tercatat sebesar 87,37 persen dari target nasional sebesar 98 persen. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta masih 65,52 persen, jauh dari standar nasional yang ditetapkan sebesar 80 persen.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari 118 ribu jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Hal ini menempatkan Lumajang di peringkat ke-32 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, menjadikannya salah satu dari 14 daerah yang belum mencapai status UHC.

“Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50,67 miliar melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana untuk mendanai kepesertaan JKN dari kelompok Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID),” kata Indah dalam rapat koordinasi percepatan UHC yang digelar di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Rabu (21/5/2025),

Namun, dengan sisa anggaran yang tersedia hingga Mei, tambahan peserta yang dapat ditanggung hanya sekitar 15.520 jiwa selama enam bulan ke depan. Diperkirakan hingga akhir tahun, peserta JKN yang dibiayai melalui APBD mencapai 126.599 jiwa.

Bupati menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk mewujudkan UHC. Ia berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor swasta, dan lembaga sosial turut berkontribusi dalam mendaftarkan warga tidak mampu sebagai peserta JKN serta berkomitmen membayar iuran secara rutin.

“Langkah kolaboratif ini sangat penting untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah dalam membiayai jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa mayoritas peserta JKN di Lumajang berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara sisanya terdiri atas pekerja formal, informal, dan peserta mandiri.

Ia juga menegaskan bahwa percepatan kepesertaan JKN bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi merupakan amanah moral yang bertujuan menjamin hak dasar setiap warga negara terhadap layanan kesehatan.

“Komitmen tersebut selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan kepala daerah memastikan seluruh penduduknya menjadi peserta aktif JKN,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, forum koordinasi tersebut menginisiasi kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan. Para peserta forum disebut sebagai pionir keterlibatan pihak ketiga dalam pembiayaan JKN yang akan diperluas di masa mendatang.

Bupati menegaskan bahwa keberhasilan mencapai UHC tidak hanya diukur dari statistik, tetapi dari seberapa nyata masyarakat merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari mereka, khususnya dalam pelayanan kesehatan.

(MC Kab. Lumajang/Tom/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 18 Juni 2025 | 16:07 WIB
Bupati Lumajang Semangati Kontingen Porprov: Junjung Sportivitas!
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 18 Juni 2025 | 15:59 WIB
Perkemahan Wirakarya 2025: Aksi Nyata Pramuka Mengabdi di Desa Jenggrong
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 18 Juni 2025 | 15:39 WIB
Dishub Lumajang Siapkan Konsep Kolaboratif Atasi Parkir Tak Resmi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:09 WIB
Bupati Lumajang: Vokasi adalah Jalan Pintas ke Dunia Kerja
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:03 WIB
Adiwiyata Lumajang: Sekolah sebagai Agen Perubahan Ekologis