Wakil Wali Kota Pontianak: Sertifikasi Tanah Wakaf Fondasi Penting Pengelolaan Rumah Ibadah

: Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Antisipasi Sengketa | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 21 Mei 2025 | 19:57 WIB - Redaktur: Untung S - 116


Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan beribadah.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tahun 2025 yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Rabu (21/5/2025).

Bahasan mengapresiasi langkah BWI Kota Pontianak yang dinilainya sebagai inisiatif strategis. “Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan jaminan keamanan dan ketenangan bagi pengelola maupun jamaah dalam menjalankan aktivitas keagamaan,” tegasnya.

Ia menekankan, rumah ibadah memiliki peran multifungsi—tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. “Status hukum yang jelas menjadi fondasi agar fungsi-fungsi ini bisa berjalan optimal,” tambahnya.

Dalam paparannya, Bahasan menyoroti pentingnya kesesuaian pengelolaan tanah wakaf dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mewajibkan pengelolaan oleh nazhir sah dan dilaporkan ke BWI. “Masih ada rumah ibadah yang dikelola tanpa legalitas tanah. Ini berpotensi memicu konflik internal maupun eksternal di masa depan,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi keagamaan dan yayasan, untuk bersinergi mempercepat sertifikasi. “Pemkot siap memfasilitasi proses ini demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sosialisasi itu diharapkan memberikan pemahaman komprehensif tentang prosedur sertifikasi, termasuk manfaat jangka panjangnya seperti penghindaran sengketa dan penguatan fungsi sosial rumah ibadah.

Ketua BWI Kota Pontianak dalam kesempatan yang sama menambahkan, pihaknya akan intensif mendampingi nazhir dan pengurus rumah ibadah dalam menyelesaikan sertifikasi. “Dokumen lengkap dan pengelolaan transparan adalah kunci,” jelasnya.

Dengan langkah itu, Pontianak berupaya menciptakan ekosistem wakaf yang aman, tertib, dan berkelanjutan—sesuai prinsip “wakaf untuk kemaslahatan abadi”.(prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 17:02 WIB
Dekranasda Pontianak Pacu Daya Saing UMKM Lokal hingga Pasar Ekspor
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:57 WIB
Masyarakat Pontianak Dukung Penertiban Layangan Berbahaya