Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah Tugas Wajib Desa

: Desa Baringin B Gelar Musyawarah Desa dan mengundang perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Dinas Perindustrian dan seluruh Perangkat Desa, Kader Desa, Karang Taruna dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). /foto:Mc.Tapin//


Oleh MC KAB TAPIN, Selasa, 20 Mei 2025 | 15:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 275


Rantau, InfoPublik – Pemerintah Desa Baringin B, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, melakukan persiapan membentuk pengurus untuk program strategis Koperasi Merah Putih.

Camat Candi Laras Selatan, Zaul Rahman, menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tapin wajib membentuk Koperasi Merah Putih paling lambat tanggal 31 Mei 2025.

Untuk itu, musyawarah dilakukan dalam rangka memastikan pembentukan kepengurusan berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.

“Kita harapkan dari musyawarah desa ini bisa terbentuk kepengurusan yang sah, sehingga Desa Baringin B memiliki koperasi berbadan hukum sebagai bagian dari tugas wajib dalam mendukung program nasional,” jelas Zaul dalam  Musyawarah Desa di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Selasa (20/5/2025).

Camat Candi Laras Selatan berharap koperasi ini mampu menjadi pilar penguatan ekonomi lokal secara inklusif dan berkelanjutan.

(Mc.Tapin/Nrl)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 14 Juni 2025 | 00:23 WIB
Gubernur Kalsel Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Sinergi dan Inovasi Koperasi
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 04:21 WIB
Bunda PAUD Bangkalan Ajak Lindungi Hak Anak di Hari Anak Nasional 2025
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 09:06 WIB
Kelurahan Raja Seberang Wakili Kobar di Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kalteng 2025
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Rabu, 11 Juni 2025 | 18:37 WIB
Operasi Pasar Singkawang: Subsidi Nyata, Dampak Langsung