- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 00:23 WIB
: Desa Baringin B Gelar Musyawarah Desa dan mengundang perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Dinas Perindustrian dan seluruh Perangkat Desa, Kader Desa, Karang Taruna dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). /foto:Mc.Tapin//
Oleh MC KAB TAPIN, Selasa, 20 Mei 2025 | 15:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 275
Rantau, InfoPublik – Pemerintah Desa Baringin B, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, melakukan persiapan membentuk pengurus untuk program strategis Koperasi Merah Putih.
Camat Candi Laras Selatan, Zaul Rahman, menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tapin wajib membentuk Koperasi Merah Putih paling lambat tanggal 31 Mei 2025.
Untuk itu, musyawarah dilakukan dalam rangka memastikan pembentukan kepengurusan berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.
“Kita harapkan dari musyawarah desa ini bisa terbentuk kepengurusan yang sah, sehingga Desa Baringin B memiliki koperasi berbadan hukum sebagai bagian dari tugas wajib dalam mendukung program nasional,” jelas Zaul dalam Musyawarah Desa di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Selasa (20/5/2025).
Camat Candi Laras Selatan berharap koperasi ini mampu menjadi pilar penguatan ekonomi lokal secara inklusif dan berkelanjutan.
(Mc.Tapin/Nrl)