Bongkar Jaringan Internasional, Sebanyak 213 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Narkoba

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 20 Mei 2025 | 05:37 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 256


Pekanbaru, InfoPublik – Sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang membawa sabu dan ekstasi melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Riau.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025. Pada 5 Mei lalu, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda: J (becak laut) sebagai penjemput barang dari luar negeri, A (penjaga pantai), TGH dan FHD (becak darat) sebagai pengangkut dari Pulau Rupat ke Pekanbaru, dan T (kurir darat) sebagai pengedar ke berbagai wilayah. Upah yang mereka terima berkisar dari Rp10 juta hingga Rp140 juta per pengantaran, menunjukkan besarnya skala operasi dan risiko jaringan ini.

“Ini jaringan terorganisir yang beroperasi lintas negara. Dari pengembangan, kami temukan bahwa sebelumnya pada 15 April, mereka juga berhasil menyelundupkan 55 kg sabu,” ujar Putu dalam konferensi pers, Kota Pekanbaru, Senin (19/5/2025).

Salah satu tersangka, T, disebut telah beberapa kali melakukan pengantaran atas perintah seorang bos berinisial C yang diduga berada di luar negeri. Operasi lanjutan juga menangkap HA, yang sempat menjual 5 kg sabu dari mobil yang ia bawa, dan sisanya disembunyikan untuk dikirim ke kurir berikutnya.

Pengejaran pun berlanjut hingga ke Sumatera Barat. Di sana, tersangka pengendali berinisial HB berhasil diamankan. Ia diduga sebagai tangan kanan bos besar berinisial B, yang saat ini masih diburu.

Jika seluruh barang bukti narkotika ini beredar di masyarakat, diperkirakan akan merusak masa depan lebih dari 213.000 jiwa, dengan potensi kerugian sosial-ekonomi sebesar Rp46,3 miliar.

“Ini adalah bukti keberhasilan kolaborasi antarinstansi. Kami berkomitmen menumpas tuntas jaringan ini, termasuk berkoordinasi dengan lembaga internasional,” tegas perwakilan Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

(Mediacenter Riau/asn)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 24 Juni 2025 | 19:39 WIB
Polda Riau Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Ribuan Hektare oleh Cukong
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 24 Juni 2025 | 19:31 WIB
Tindak Tegas! Polda Riau Ungkap Skema Ilegal Jual Beli Kawasan TNTN
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Senin, 23 Juni 2025 | 19:15 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan 172 Kasus Penyelundupan Narkoba
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:12 WIB
Transfer ke Daerah Naik, Belanja Negara di Riau Tetap Terkontraksi
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 12:21 WIB
BNNK Gayo Lues Dorong Tanaman Kopi Jadi Alternatif untuk Berantas Narkoba
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 07:44 WIB
Penanaman Pohon Jadi Warisan untuk Generasi Mendatang
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 19:26 WIB
Kapolda Riau: SDM Sehat adalah Kekayaan Sejati Bangsa