- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Senin, 23 Juni 2025 | 12:03 WIB
: Gubernur Kalsel, Muhidin menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian di Banjarmasin, Senin (19/05/2025). (foto: MC Prov Kalsel/Fuz)
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 20 Mei 2025 | 19:29 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 206
Banjarmasin, Infopublik - Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai panduan pembangunan lima tahun ke depan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian di Banjarmasin.
“RPJMD ini memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan lima tahunan,” ujar Gubernur Kalimantan Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD di Banjarmasin pada Senin (19/5/2025).
Dokumen ini merumuskan visi, misi, serta strategi pembangunan daerah dengan pendekatan tema “Penguatan Fondasi Transformasi”.
Muhidin menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan visi KALSEL BEKERJA atau Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera Menuju Gerbang Logistik Kalimantan.
Selain itu, Ia menyampaikan penjelasan atas revisi Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.
Revisi ini menyesuaikan kewenangan baru gubernur dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan usaha pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan.
“Raperda ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan daya saing daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,” tegasnya.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, anggota dewan, pejabat instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.MC Kalsel/Fuz