- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Senin, 23 Juni 2025 | 19:11 WIB
: Pusat Targetkan 100 Persen Pengelolaan Sampah 2029, Pontianak Siap Jadi Percontohan | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 19 Mei 2025 | 08:33 WIB - Redaktur: Untung S - 253
Pontianak, InfoPublik - Keberhasilan Kota Pontianak meraih Sertifikat Adipura untuk kedua kalinya tidak datang begitu saja. Prestasi itu merupakan buah dari komitmen panjang Pemerintah Kota dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di lahan gambut.
Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang pada Minggu (18/5/2025) menjadi bukti keseriusan tersebut. “Pontianak termasuk kota yang siap mencapai target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029,” ujar Hanif.
Di hadapan Menteri Hanif, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memaparkan kompleksitas pengelolaan TPA seluas 20 hektare di lahan gambut ini. Sejak dibangun tahun 2000 melalui proyek Kalimantan Urban Development Project (KUDP), TPA Batu Layang menghadapi kendala teknis seperti sistem maturasi yang rusak dan kondisi tanah yang labil.
“Kedalaman lahan mencapai 18 meter dengan karakteristik gambut yang unik. Tapi kami tak menyerah,” tegas Edi.
Upaya perbaikan terus dilakukan. Pemerintah Kota telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air lindi dan merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu berkapasitas 300 ton per hari pada 2026.
Saat ini, 40 persen sampah sudah dikelola di luar TPA melalui Program TPST 3R Edelwiss Purnama. “Kami juga sedang proses peningkatan TPA ke sistem sanitary landfill sesuai arahan pusat,” tambah Edi.
Menteri Hanif mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menekankan, Pontianak menjadi contoh baik bagaimana kepemimpinan yang fokus pada isu lingkungan mampu menghasilkan terobosan. “Dengan latar belakang Pak Wali Kota di bidang infrastruktur, pengelolaan sampah di sini berjalan sistematis. Kota ini cukup bersih dan siap jadi percontohan,” ujarnya.
Target pemerintah pusat memang ambisius. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, pengelolaan sampah nasional harus mencapai 51,20 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2029. Untuk mencapainya, Hanif menyatakan akan melakukan evaluasi ketat dan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang lalai sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Namun bagi Pontianak, tantangan justru menjadi peluang. Keberadaan 5 unit TPST dan TPS3R aktif menjadi tulang punggung strategi pengurangan sampah dari sumber.
Edi juga menggalakkan pemilahan sampah rumah tangga dan optimistis proyek pengolahan terpadu 2026 akan memperkuat capaian Adipura. “Kami ingin pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban, tapi budaya baru masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah nyata itu, Pontianak tak hanya mengejar penghargaan, tetapi juga membangun warisan berkelanjutan untuk generasi mendatang – bukti bahwa pengelolaan sampah berkelanjutan mungkin diwujudkan, bahkan di lahan paling menantang sekalipun. (prokopim/Jemi Ibrahim)