Oleh MC KOTA PARIAMAN, Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:24 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 234
Kota Pariaman, InfoPublik -- Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU).
Kerjasama itu bertujuan mengantisipasi pelanggaran hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Acara digelar di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (16/5/2025), yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, Kepala Kejaksaan Negeri Bagus Priyonggo, serta jajaran pejabat setempat.
Wali Kota Yota Balad menegaskan, kerjasama itu bukan untuk menakut-nakuti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau masyarakat, melainkan sebagai upaya pembinaan hukum preventif.
“Dengan konsultasi ke Kejaksaan sebelum menjalankan program, ASN tidak perlu ragu dalam mengambil kebijakan. Ini demi kewibawaan pemerintah dan realisasi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebut MoU ini selaras dengan visi-misinya bersama Wakil Wali Kota Mulyadi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, kerjasama itu memanfaatkan fungsi non-pidana Kejaksaan, yaitu memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan kebijakan.
“Kami akan menjaga aspek hukum sejak dini, mulai dari konsultasi hingga evaluasi kebijakan, agar tata kelola pemerintahan tetap sesuai aturan,” tegas Bagus.
Ia berharap kerjasama tidak berhenti di MoU, tapi diimplementasikan secara nyata.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Mulyadi, Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang sedang magang.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id