Skema Baru Penerimaan Murid 2025 di Pontianak, Lebih Adil dan Transparan

: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti sampaikan skema SPMB 2025 | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 16 Mei 2025 | 21:49 WIB - Redaktur: Untung S - 190


Pontianak, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak memperkenalkan sistem baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dirancang untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas peserta didik.

Kebijakan itu menampilkan sejumlah inovasi signifikan dalam proses seleksi, termasuk penyesuaian kuota jalur afirmasi dan prestasi, serta penerapan tes berbasis komputer.

Sri Sujiarti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, menjelaskan bahwa sistem domisili tetap menjadi jalur utama, namun dengan penyesuaian penting. "Untuk empat SMP favorit - SMPN 1, 3, 10, dan 11 - kuota jalur afirmasi kami turunkan menjadi 20 persen, sementara jalur prestasi dinaikkan menjadi 35 persen," jelasnya pada Jumat (16/5/2025).

Kebijakan itu bertujuan menyeimbangkan antara pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu peserta didik.

Sistem baru ini juga memberikan perhatian khusus pada sekolah di wilayah perbatasan, dengan menyediakan kuota 5 persen untuk peserta didik dari luar kota. Sebanyak 15 SD dan 5 SMP ditetapkan sebagai sekolah yang dapat menerima pendaftar dari luar wilayah Kota Pontianak melalui jalur domisili.

"Ini merupakan upaya kami untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah perbatasan," tambah Sri.

Inovasi utama SPMB 2025 adalah penerapan Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) berbasis komputer untuk semua calon siswa jalur prestasi. Tes ini mencakup tiga komponen utama: Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik (mengukur kemampuan numerik, verbal, dan analitik), serta Tes Akademik yang meliputi enam mata pelajaran inti.

"Penilaian di jalur prestasi sekarang lebih komprehensif, dengan bobot 40 persen nilai rapor, 30 persen poin prestasi, dan 30 persen hasil tes," papar Sri.

Proses verifikasi prestasi pun mengalami transformasi digital. Seluruh bukti prestasi harus diunggah dan diverifikasi melalui platform daring sebelum 31 Mei 2025. Sistem ini menerima berbagai jenis prestasi, mulai dari kejuaraan akademik hingga non-akademik di berbagai tingkat, termasuk pengalaman berorganisasi.

Untuk jenjang SD dan SMP, prioritas diberikan kepada peserta didik berusia minimal 7 tahun. Ketika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan didasarkan pada tiga kriteria: jarak tempat tinggal ke sekolah, usia, dan waktu pendaftaran. "Dengan mekanisme ini, kami menjamin proses seleksi yang transparan dan adil bagi semua calon siswa," tegas Sri.

Informasi lengkap tentang SPMB 2025 dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menciptakan sistem seleksi yang lebih akuntabel, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah di Kota Pontianak. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 17:02 WIB
Dekranasda Pontianak Pacu Daya Saing UMKM Lokal hingga Pasar Ekspor
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:57 WIB
Masyarakat Pontianak Dukung Penertiban Layangan Berbahaya