- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 13 Juni 2025 | 18:06 WIB
: Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Kecamatan Pontianak Timur | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 16 Mei 2025 | 21:42 WIB - Redaktur: Untung S - 258
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota Pontianak tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah 17 tahun sebagai langkah antisipatif menekan kenakalan remaja Pontianak.
Wacana itu mengemuka dalam forum Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) di Kelurahan Saigon, Kamis (15/5/2025), yang dihadiri perwakilan masyarakat dan pemerintah setempat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, aturan ini akan membatasi aktivitas remaja di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi orang tua. "Kami juga akan memperketat pengawasan di kafe dan tempat umum lainnya," tegas Edi.
Kebijakan itu merupakan respons atas maraknya video viral yang menunjukkan potensi tindakan anarkis di kalangan remaja, meski belum sampai pada tindakan nyata.
Fajriudin Anshary, Ketua RW di Kelurahan Parit Mayor, menyambut positif rencana ini. "Sebagai orang tua, kami mendukung penuh upaya pemerintah menekan tawuran remaja dan perang sarung yang belakangan meningkat," ujarnya.
Namun, ia menekankan perlunya pendekatan komprehensif, termasuk pengawasan penggunaan media sosial dan penguatan pendidikan agama di sekolah.
Untuk memastikan efektivitas aturan, Pemkot akan berkoordinasi dengan Forkopimda Pontianak, termasuk Kapolresta dan Dandim, guna mengintensifkan patroli malam. "Kami targetkan Perwa ini bisa berlaku bulan ini, lalu dievaluasi. Jika efektif, akan kita pertahankan," tambah Edi.
Kegiatan Sipede sendiri menjadi wadah dialog antara masyarakat dan pemerintah dalam merumuskan solusi penanganan kenakalan remaja 2025. Vivi Salmiarni, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pontianak, menegaskan, forum ini adalah bagian dari respons cepat pemerintah terhadap isu-isu aktual.
"Melalui dialog, kami harap bisa menemukan solusi bersama," pungkasnya. (kominfo/Gema Mahardhika)