Elang-Alap Jambul Diselamatkan dari Perdagangan Online

: Elang-Alap Jambul Diselamatkan dari Perdagangan Online. Foto: dok.humasBKSDAJatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 16 Mei 2025 | 03:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 161


Surabaya, InfoPublik — Sebuah operasi penyelamatan satwa kembali membuka tabir suram praktik perdagangan ilegal yang kini merambah ruang digital. Seekor elang-alap jambul (Lophospiza trivirgata), burung pemangsa yang dilindungi undang-undang di Indonesia, berhasil diamankan dari upaya jual beli secara daring di wilayah Situbondo, Jawa Timur.

Satwa langka yang dikenal dengan jambul khas di kepalanya dan tatapan tajamnya itu kini berada dalam perawatan intensif di Kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi. Penyelamatan ini berkat kerja sama Polres Situbondo dan tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Banyuwangi–Situbondo–Bondowoso, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim).

Penyerahan satwa dilakukan pada Selasa (13/5/2025), disertai keterangan ahli Nurul Huda Sani, Kepala RKW 13. Nurul menegaskan, bahwa elang-alap jambul termasuk jenis satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keberadaan burung ini di jalur perdagangan ilegal menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi ladang subur bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal tanggung jawab moral kita menjaga kelestarian hayati Indonesia,” ujar Nurul, melalui humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, Kamis (15/5/2025).

Elang-alap jambul yang disita ini diduga ditangkap secara ilegal dari habitat alaminya, kemudian dipasarkan melalui platform digital. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim menyatakan bahwa praktik semacam ini terus meningkat dan menambah daftar panjang perdagangan satwa liar (TSL) secara daring, yang kian mengancam keberadaan fauna endemik Nusantara.

Tim Matawali BBKSDA Jatim kini terus memantau kondisi burung pemangsa tersebut, dan akan menempuh langkah rehabilitasi sebelum kemungkinan pelepasliaran ke habitat aslinya. Operasi ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan hanya ancaman terhadap keanekaragaman hayati, melainkan juga ancaman terhadap masa depan generasi mendatang. (MC Jatim/ida-jal)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 03:45 WIB
WUACD Summit Perkuat Kolaborasi ASEAN untuk Bioteknologi Berkelanjutan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 03:38 WIB
Bupati Ponorogo Siapkan Bonus Rp45 Juta untuk Atlet Peraih Medali Emas
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 02:37 WIB
Progres Pendaftaran Koperasi Merah Putih di Jatim Capai 82,2 Persen
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 03:42 WIB
Pembentukan Destana Berlanjut Kota Surabaya
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 03:44 WIB
Jatim Komitmen Terus Perkuat Pembinaan Atlet Disabilitas
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 03:46 WIB
Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep Jadi Role Model Kemandirian Ekonomi Pesantren
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 03:51 WIB
BI Jatim Telusuri Jejak Inovasi Pertanian Padi di Lamongan