Pemprov Jatim Ajukan Raperda Perubahan Pengelolaan BUMD

: Wagub Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak membacakan nota gubernur Jatim terkait Perubahan Pengelolaan BUMD. Foto: dok.MC jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 15 Mei 2025 | 00:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 185


Surabaya, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengajuan ini disampaikan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Senin (13/5/2025).

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan nota penjelasan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang menyampaikan bahwa perubahan ini diajukan untuk memperbaiki tata kelola BUMD agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru. 

“Sampai saat ini, terdapat lima BUMD yang belum selesai melakukan penyesuaian nomenklatur. Empat di antaranya, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), sudah masuk dalam pembahasan di DPRD. Satu lainnya, yaitu Bank Jatim, masih dalam proses penyusunan naskah akademik,” jelas Emil.

Dalam Raperda yang diajukan tersebut, Pemprov Jatim menekankan beberapa aspek penting yang sebelumnya belum diatur dalam perda pendirian masing-masing BUMD. Di antaranya mencakup pelaporan pembentukan anak perusahaan, mekanisme penambahan modal, pengelolaan laba bersih, serta pengaturan kerja sama BUMD dengan pihak lain. “Materi muatan ini diperlukan agar BUMD dapat lebih adaptif dalam menjawab tantangan pembangunan daerah dan mendukung program strategis pemerintah,” katanya.

Selain itu, Emil juga menekankan pentingnya pengaturan kebijakan khusus, seperti ketentuan untuk BUMD berbasis syariah, penghapusan batas waktu penyesuaian bentuk badan hukum, serta keterlibatan unsur independen dan akademisi dalam proses seleksi kepemimpinan BUMD. “Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD demi memperkuat peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Emil.

Pemprov Jatim juga membuka ruang dialog serta mengharapkan masukan dari para anggota dewan agar Raperda ini dapat melahirkan kebijakan yang implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD di Jawa Timur ke depan. (MC Jatim/ida-pca/eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 20 Juni 2025 | 23:59 WIB
Balai Bahasa Jatim Sosialisasikan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Malang
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 20 Juni 2025 | 23:55 WIB
ITS Terima 3.349 Mahasiswa Baru SMITS ACE Gelombang Pertama
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 20 Juni 2025 | 23:54 WIB
Unusa Masuk Impact Rankings 2025 dari THE