Agam Gencarkan Tera Ulang Timbangan Pasar Demi Perlindungan Konsumen

:


Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 16 Mei 2025 | 06:36 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 158


Agam, InfoPublik – Dalam rangka menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, UPTD Metrologi Legal Disperindagnaker Kabupaten Agam menggelar sidang tera dan tera ulang di Pasar Kayu Pasak, Palembayan, Rabu (14/5/2025). Ini merupakan langkah awal dari kegiatan bertahap yang akan berlangsung hingga November 2025.

Kegiatan ini bukan hanya soal formalitas administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan konsumen dan penegakan keadilan ekonomi di tingkat mikro. “Tera dan tera ulang ini bertujuan memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang pasar bekerja sesuai standar. Ini bentuk nyata dari komitmen mewujudkan Kabupaten Tertib Ukur,” ujar Kepala Disperindagnaker Agam, Rio Eka Putra.

Sidang tera melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran alat UTTP, pengujian teknis, hingga pengesahan resmi. Dalam praktiknya, kegiatan ini akan menyasar pasar-pasar tradisional secara bergilir, seperti Pasar Malalak, Bawan, Palembayan, Koto Tinggi, Tiku, dan Pasar Biaro.

Langkah ini menjadi wujud implementasi dari UU Metrologi Legal No. 2 Tahun 1981 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. “Dengan alat ukur yang sudah tera sah, pedagang dan pembeli punya dasar kepercayaan dalam setiap transaksi. Tidak ada yang dirugikan, semuanya transparan dan adil,” jelas Rio.

Masyarakat dan pedagang diimbau untuk tidak mengabaikan jadwal sidang tera. Sebab, alat ukur yang tidak sesuai standar berpotensi merugikan konsumen dan mencederai prinsip perdagangan yang sehat.

Rio juga menegaskan, kegiatan ini tak hanya bersifat teknis, tetapi juga edukatif. UPTD Metrologi Legal turut mensosialisasikan pentingnya ketelitian dan kejujuran dalam perdagangan kepada pedagang pasar. “Tera bukan sekadar cap resmi, tapi jaminan kepercayaan. Ketika alat ukur sudah sah, maka transaksi pun lebih bermartabat,” tambahnya.

Dengan melibatkan berbagai pasar secara bertahap, Pemkab Agam menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem perdagangan lokal yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Tertib ukur bukan hanya urusan teknis, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. (MC Agam/Andri)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:33 WIB
Wabup Nagan Raya: Disiplin ASN Kunci Kualitas Pelayanan Publik