Koperasi Merah Putih di Lumajang: Kolaborasi dari Bupati hingga Desa

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 9 Mei 2025 | 23:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 3K


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus mengakselerasi strategi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari target nasional pembentukan 80.000 koperasi yang akan dilaunching secara serentak pada 12 Juli 2025 mendatang.

Di balik target ambisius tersebut, tersimpan kerja kolaboratif yang sistematis, dimulai dari pembinaan oleh Bupati, peran Camat, hingga keterlibatan perangkat desa.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak semata-mata diukur dari kuantitas, tetapi dari kualitas kelembagaan dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

“Pembinaan adalah kunci. Bupati, Camat, dan seluruh perangkat daerah bergerak bersama. Kami ingin koperasi ini benar-benar hidup dan mengakar,” ujar Ridha melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (9/5/2025).

Sebagai pemangku kebijakan daerah, Bupati Lumajang memainkan peran sentral, mulai dari koordinasi teknis dengan Gubernur, integrasi program dalam dokumen perencanaan daerah, hingga pengalokasian anggaran dan fasilitasi pembuatan akta koperasi.

Bupati juga bertugas mengawal musyawarah desa khusus sebagai forum partisipatif warga untuk merumuskan koperasi yang sesuai dengan potensi lokal. Pelaporan berkala kepada Gubernur menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses di tingkat desa.

Tugas mereka meliputi fasilitasi koordinasi antardesa, pemantauan pelaksanaan musyawarah khusus, serta penyelenggaraan pelatihan bagi calon pengurus koperasi.

“Camat adalah mata dan telinga daerah di desa. Pengawasan langsung dan fasilitasi pelatihan sangat penting agar koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas,” jelas Ridha.

Pemerintah telah menyusun peta jalan implementasi mulai Maret hingga Desember 2025. Tahapan ini mencakup identifikasi potensi desa, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan musyawarah desa, pendampingan kelembagaan, hingga penerbitan badan hukum koperasi.

Pelaksanaan strategi ini didukung oleh tim lintas perangkat daerah seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta instansi terkait lainnya.

Dalam semangat gotong royong dan keadilan sosial, Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penggerak ekonomi desa, tetapi juga simbol kemandirian dan harapan masyarakat menuju masa depan yang lebih sejahtera.

(MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:33 WIB
Pendopo Lumajang Dihidupkan sebagai Rumah Spiritual Rakyat
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Jumat, 23 Mei 2025 | 21:04 WIB
Pemerintah PPU Fokuskan Pembentukan Kelembagaan Koperasi Merah Putih
  • Oleh MC KAB MURUNG RAYA
  • Jumat, 23 Mei 2025 | 21:05 WIB
Bupati Murung Raya Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 23 Mei 2025 | 20:36 WIB
Pemkab Sergai dan INI Kerja Sama Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih