- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Rabu, 21 Mei 2025 | 11:42 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 9 Mei 2025 | 23:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal implementasi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDT) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penguatan ketahanan pangan desa. Upaya ini ditempuh untuk memastikan kebijakan nasional tersebut berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Lumajang.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, menyampaikan bahwa DPMD akan melakukan pendampingan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh desa.
“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh pemerintah desa maupun masyarakat luas,” ujar Aksanul dalam Talkshow LPPL Radio Suara Lumajang pada Jumat (9/5/2025).
Sejalan dengan kebijakan pusat, Pemkab Lumajang telah mendorong setiap desa untuk mengalokasikan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan berbasis potensi lokal.
“Tahun 2025 ini, seluruh desa diharapkan menganggarkan penyertaan modal ke BUMDes guna mendukung program ketahanan pangan secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Langkah tersebut bertujuan agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara akuntabel, tepat sasaran, dan selaras dengan program strategis nasional seperti swadaya pangan dan pemberdayaan ekonomi desa. Untuk mendukung hal ini, DPMD tengah menyusun panduan teknis penggunaan Dana Desa sesuai amanat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, juga menyampaikan dukungannya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI melalui Asta Cita, yang kemudian diadopsi dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
“Panduan teknis sangat penting agar pelaksanaan alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat berjalan optimal dan terarah,” tegas Reza.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPMD sebagai fasilitator yang menjembatani pemahaman kebijakan dari pemerintah pusat hingga ke tingkat desa.
“Kami harap DPMD terus hadir memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis agar implementasi Kepmendes berjalan maksimal dan tidak sekadar formalitas,” harapnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pemerintah desa, pelaksanaan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 di Kabupaten Lumajang diharapkan menjadi contoh sukses dalam pemanfaatan Dana Desa yang berdaya guna, berpihak pada ketahanan pangan, dan mendorong kemandirian desa.
(MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)