- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 23 Juni 2025 | 05:53 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 8 Mei 2025 | 19:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 586
Lumajang, InfoPublik – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan diri dan kehidupan sosialnya.
Penegasan ini disampaikan Edi Purwanto dalam talkshow LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (7/5/2025).
Edi menyebutkan bahwa hak atas informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F, dan dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Komisi Informasi memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan sengketa informasi antara warga dan badan publik serta mengawal pelaksanaan UU KIP,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung keterbukaan informasi di Jawa Timur, sekaligus menjadikan media sebagai sarana strategis untuk menyosialisasikan hak publik atas informasi.
“Harapan kami, badan publik lebih terbuka, dan masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengevaluasi kebijakan, sehingga pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” katanya.
Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Wahyu Kuncoro, menambahkan bahwa sinergi antara media dan Komisi Informasi sangat penting. Ia menegaskan peran jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Media adalah jembatan informasi yang harus memastikan masyarakat menerima informasi yang benar dan kredibel,” tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian integral dari proses pembangunan daerah.
“Diskominfo terus berinovasi agar akses informasi di Lumajang semakin terbuka dan terpercaya. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ujarnya.
Ketua PWI Kabupaten Lumajang, Mujibul Choir, mengajak media di Lumajang untuk terus menjadikan UU Nomor 14 Tahun 2008 sebagai rujukan utama dalam peliputan.
“Ketika masyarakat mendapatkan akses informasi yang mudah, mereka tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi mitra aktif dalam kebijakan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan awak media untuk senantiasa menyajikan berita yang faktual, bernilai positif, bertanggung jawab, sekaligus membentengi masyarakat dari informasi hoaks.
“Dengan pemahaman mendalam terhadap UU KIP, kita bisa mewujudkan pemerintahan yang transparan dan meningkatkan kualitas demokrasi,” tutupnya.
(MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)