Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng Sinergi Dorong Kepemilikan Izin Tambang di Buleleng

: Putriani saat memberikan paparan pada rapat (dok. MC Kab Buleleng)


Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 9 Mei 2025 | 00:55 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 185


Buleleng, Infopublik -  Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersinergi melaksanakan Sosialisasi Tata Kelola Pertambangan dan Opsen Pajak Mineral Logam Bukan Batuan (MBLB) di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, guna mendorong legalitas perusahaan di Kabupaten Buleleng.

Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Buleleng, Ayu Sri Susantiani, mengatakan, saat ini terdapat 10 orang wajib pajak usaha pertambangan dan dinilai menjadi wajib pajak yang taat.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan wajib pajak tersebut masih terkendala atau belum mengurus ijin atas usaha pertambangan khususnya MBLB. Ia mengakui keluhan yang diterima dari para wajib pajak dimaksud adalah kebingungan mengurus ijin perusahaan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi di Kantor Camat Seririt sebelumnya. Hari ini juga kami bersama Pemerintah Provinsi Bali berikan sosialisasi kepada mereka, (wajib pajak pertambangan, red), terhadap kegiatan dan kepengurusan ijin yang sudah sempat kami lakukan. Kami mendorong terus agar mereka memiliki ijin atas perusahaannya,” ujar Santi di Buleleng, pada Kamis, (8/5/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani memaparkan langkah sinergi Pemprov Bali bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali merupakan suatu upaya mendorong pelaku usaha pertambangan dalam hal pembuatan izin perusahaan dan dalam melakukan pengawasan.

Ia mengakui bahwasannya regulasi terkait kepengurusan ijin usaha pertambangan banyak mengalami perubahan dari Pemerintah Pusat, sehingga banyak perusahaan pertambangan di Bali mengalami kesulitan atau merasa bingung dalam mengajukan permohonan.

Terkait itu, Putriani bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Prov. Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov. Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Bali hadir langsung ke Buleleng untuk memberikan pemahaman dan membantu para wajib pajak MBLB untuk mengurus izin.

Selain itu, Putriani menjelaskan, opsen pajak MBLB di Bali dikenakan sebesar 25 persen. Di Kabupaten Buleleng, peraturan daerah telah ditentukan besaran pajak MBLB sebesar 15 persen, pihaknya menerangkan dari jumlah nominal pembayaran pajak dimaksud akan masuk ke Pemprov Bali sebesar 25%. Terkait itu, Putriani mengimbau wajib pajak MBLB untuk tidak cemas karena tidak akan dikenakan pertambahan pembayaran pajak. (MC Kab. Buleleng/Agst)