- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 27 Mei 2025 | 12:43 WIB
: Istimewa
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 8 Mei 2025 | 13:16 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 94
Pekanbaru, Riau – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menunjukkan respons tegas terhadap aksi penyegelan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang dilakukan sejumlah kontraktor pada Rabu (7/5/2025).
Begitu menerima informasi, Markarius langsung turun ke lokasi untuk membongkar segel secara paksa dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Markarius dengan nada tegas mengecam keras tindakan para kontraktor yang menyegel fasilitas publik tersebut. Ia menegaskan bahwa RSD Madani adalah fasilitas vital yang melayani kebutuhan medis masyarakat dan tidak boleh dijadikan objek tekanan.
“Ini fasilitas umum, apalagi ini rumah sakit. Kita melayani orang di sini. Jangan gunakan cara-cara preman seperti ini,” tegasnya, menyoroti ketidakwajaran aksi sepihak tersebut.
Markarius menyampaikan bahwa ia langsung bergerak ke lokasi setelah membaca berita penyegelan yang viral di berbagai media. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tak hanya itu, Markarius menegaskan bahwa Pemkot Pekanbaru tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kalau ada yang merasa memiliki hak, datanglah dengan baik-baik, bukan menyegel fasilitas pelayanan masyarakat. Ini negara hukum. Kita akan buat laporan ke Polda. Tidak bisa dibiarkan,” ujarnya dengan nada geram.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, mengungkapkan bahwa persoalan yang dipermasalahkan kontraktor ternyata berkaitan dengan pekerjaan yang tidak memiliki dasar hukum administrasi.
“Sudah kami cek, bahkan dikonsultasikan ke Aparat Penegak Hukum. Ternyata pekerjaan tersebut tidak ada kontraknya. Kalau tidak ada kontrak, bagaimana mungkin Pemkot bisa melakukan pembayaran?” jelas Zulhemi.
Zulhemi yang akrab disapa Ami menegaskan, bahwa pemerintah kota hanya akan membayar pekerjaan yang memiliki kejelasan administratif sesuai prosedur. Ia menyayangkan cara yang ditempuh para kontraktor, yang dinilai mencederai kepentingan publik.
(Mediacenter Riau/jep)